Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Berbagai elemen masyarakat sipil, praktisi pendidikan, dan perwakilan legislatif menyerukan peninjauan ulang yang mendalam terhadap rencana implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) yang dijadwalkan berlaku efektif pada 28 Maret 2026. Meskipun regulasi ini diposisikan sebagai instrumen perlindungan bagi generasi muda di dunia digital, kebijakan tersebut dinilai menyimpan risiko keamanan siber (security) dan privasi data yang sangat mengkhawatirkan.
Tanpa audit keamanan yang transparan dan infrastruktur pelindungan data pribadi yang mumpuni, penerapan PP ini justru berpotensi menciptakan kerentanan baru bagi jutaan anak Indonesia.
Kekhawatiran utama berpusat pada mekanisme verifikasi identitas pengguna yang diwajibkan oleh aturan ini, yang secara otomatis akan menciptakan pusat penyimpanan data pribadi anak dalam skala raksasa. Para pakar keamanan siber memperingatkan bahwa sentralisasi data sensitif ini akan menjadi target utama serangan siber dan kebocoran data di masa depan.
Upaya melindungi anak dari dampak negatif media sosial tidak boleh dilakukan dengan cara mempertaruhkan privasi mereka melalui sistem verifikasi yang belum teruji keandalannya. Hal ini dianggap sebagai langkah yang kontradiktif jika pemerintah memaksakan implementasi tanpa jaminan keamanan data yang absolut.
Pandangan mengenai landasan filosofis regulasi ini juga datang dari sektor fundamental pendidikan. Ketua Bidang Sosial dan Kemasyarakatan Ikatan Guru Indonesia (IGI), Endang Komalasari, menekankan bahwa pendekatan restriktif seperti pembatasan akses tidak akan menyentuh akar permasalahan selama kualitas pendidikan dasar di Indonesia belum mengalami perbaikan yang signifikan. Dia memberikan peringatan keras mengenai arah kebijakan yang dianggap hanya menyentuh permukaan saja.
“Seandainya mutu pendidikan dasar masih seperti hari ini, pembatasan media sosial tidak akan banyak berpengaruh. Kita perlu bicara soal nalar kritis dan kualitas literasi yang dibentuk di sekolah, bukan sekadar membatasi akses teknologi tanpa dasar edukasi yang kuat,” ujar Endang, Selasa (11/3).
Senada dengan hal tersebut, Anggota DPD RI, Fahira Idris, menyatakan bahwa pemerintah tidak boleh terburu-buru dalam memberlakukan aturan ini karena tantangan teknis dan sosiologis di lapangan masih sangat kompleks.
Menurutnya, keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada kesiapan anggaran dan kapasitas sumber daya manusia di tingkat daerah yang hingga saat ini masih jauh dari ideal. Fahira menekankan perlunya komitmen finansial yang nyata sebelum aturan ini dipaksakan berlaku.
“Penerapan PP Tunas ini tidak bisa dilakukan secara terburu-buru. Pemerintah wajib melokasikan anggaran khusus untuk penguatan kapasitas daerah, termasuk pelatihan aparat, penguatan lembaga perlindungan anak, dan pengembangan sistem monitoring yang membutuhkan dukungan anggaran berkelanjutan. Tanpa investasi sumber daya yang nyata dan merata, implementasi di lapangan akan timpang dan hanya akan menjadi beban baru bagi pemerintah daerah,” tegas Fahira.
Lebih lanjut, Fahira mendorong pemerintah untuk mengadopsi model perlindungan yang lebih holistik dengan belajar dari negara-negara seperti Denmark dan Australia, yang berhasil mengombinasikan regulasi ketat dengan edukasi publik yang masif.
Ia menegaskan bahwa negara harus memfasilitasi peran orangtua sebagai garda terdepan melalui literasi digital yang terstruktur, bukan sekadar memberikan beban tanggung jawab tanpa pembekalan yang cukup.
“Kita harus memasifkan literasi digital berbasis keluarga dan sekolah. Keamanan digital perlu dimasukkan dalam kurikulum sekolah serta menyediakan pelatihan bagi orangtua secara luas. Selain itu, pemerintah harus menjaga dialog multipihak secara berkelanjutan. Pelibatan industri, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan komunitas orangtua sangat penting agar regulasi ini tetap adaptif terhadap dinamika teknologi dan tidak menimbulkan ketidakpastian usaha yang merugikan ekosistem digital kita,” tambahnya.
Dengan berbagai pertimbangan mendasar mengenai risiko keamanan data, rendahnya kesiapan aparatur dan anggaran daerah, serta belum memadainya kualitas pendidikan sebagai benteng utama anak, rencana implementasi PP Tunas pada 28 Maret 2026 dinilai terlalu prematur dan perlu ditunda.
Seluruh pihak sepakat bahwa perlindungan anak adalah prioritas, namun hal tersebut harus dicapai melalui sistem yang aman, terencana, dan menyentuh akar permasalahan pendidikan, bukan melalui kebijakan yang terkesan dipaksakan. (E-3)
KPAI mengapresiasi langkah Meta yang telah menunjukkan kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
Anak di bawah usia 16 tahun tetap dapat berkarya di media sosial, namun sebaiknya menggunakan akun milik orang tua, bukan akun pribadi.
Pemerintah Austria resmi mengumumkan rencana pelarangan media sosial untuk anak usia di bawah 14 tahun demi melindungi kesehatan mental dari algoritma adiktif.
Meta mulai menonaktifkan akun Instagram, Facebook, dan Threads milik anak di bawah 16 tahun sebelum aturan larangan media sosial Australia berlaku 10 Desember.
YouTube menilai aturan baru Australia yang melarang pengguna di bawah 16 tahun mengakses media sosial tergesa-gesa dan justru dapat membahayakan anak.
Anak-anak mengikuti kegiatan belajar menari di Sanggar Merti Desa, Desa Brayo, Wonotunggal, Kabupaten Batang, Jawa Tengah.
Menkomdigi Meutya Hafid sebut Roblox belum sepenuhnya patuhi PP Tunas meski sudah rilis fitur Roblox Kids. YouTube resmi bergabung patuhi aturan
Psikolog Sani Budiantini menekankan pentingnya kesiapan mental orangtua dalam menghadapi reaksi anak saat implementasi PP Tunas dan pembatasan gawai.
KPAI menyoroti risiko radikalisme anak di media sosial. Simak peran PP Tunas dan pentingnya pengawasan orang tua dalam melindungi anak di ruang digital.
Kegiatan literasi gratis yang rutin digelar setiap hari Minggu tersebut bertujuan memudahkan anak mengakses beragam bahan bacaan secara inklusif.
Pembatasan akses mandiri ini akan memaksa teknologi kembali ke fungsinya yang semula, yaitu sebagai alat bantu literasi dan riset, bukan sekadar hiburan tanpa henti.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved