Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengeluarkan peringatan keras mengenai risiko paparan paham radikalisme yang menyasar anak-anak di ruang digital. Anggota KPAI, Kawiyan, menekankan bahwa akses internet tanpa pengawasan orang tua dapat menjadi pintu masuk bagi jaringan terorisme untuk merekrut atau memengaruhi anak-anak.
Kawiyan mengungkapkan bahwa pola komunikasi di platform digital memungkinkan anak-anak berinteraksi dengan orang asing yang tidak dikenal. Hal ini sering kali luput dari perhatian orang tua yang merasa anak mereka aman selama berada di dalam rumah.
“Sekarang banyak orangtua yang mengira anaknya aman di kamar, padahal bisa saja berkomunikasi ke mana-mana lewat handphone dan tersambung dengan jaringan terorisme,” ujar Kawiyan dalam sebuah sesi diskusi di Jakarta, Kamis.
Kekhawatiran KPAI bukan tanpa alasan. Kawiyan memaparkan data dari Densus 88 Antiteror Polri yang menunjukkan angka signifikan terkait keterlibatan anak dalam jaringan radikal:
Data tersebut menjadi alarm bagi seluruh pihak bahwa ruang digital memiliki risiko nyata yang berbahaya jika tidak disertai dengan pendampingan yang ketat.
Sebagai langkah preventif secara regulasi, Kawiyan menilai kehadiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, atau yang dikenal sebagai PP Tunas, merupakan langkah strategis.
Kebijakan yang mulai diberlakukan sejak 28 Maret 2026 ini mengatur kewajiban bagi platform digital untuk:
Pada tahap awal, PP Tunas menyasar delapan platform digital besar yang dinilai memiliki risiko tinggi bagi anak, yaitu YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X (dahulu Twitter), Bigo Live, dan Roblox.
Meski regulasi telah diperketat, KPAI menegaskan bahwa benteng pertahanan utama tetap berada di tangan keluarga. Orangtua diimbau untuk tidak hanya mengandalkan teknologi, tetapi juga membangun kedekatan emosional.
“Orangtua tetap punya kewajiban membangun komunikasi terbuka. Ini penting sekali, jadi kalau anak dengan orangtua komunikasinya terbuka, maka kita harapkan apabila anak menemukan sesuatu di media sosial, dia akan menyampaikannya,” tambah Kawiyan.
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital juga telah menegaskan komitmennya untuk menindak tegas platform digital yang tidak patuh terhadap aturan dalam PP Tunas sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. (Ant/Z-1)
Smile Train Indonesia rayakan 100.000 operasi sumbing gratis. Bersama Miss Cosmo 2025 dan RS Hermina Galaxy, perkuat layanan komprehensif bagi anak Indonesia.
Kenali perbedaan campak dan flu Singapura pada anak. Mulai dari pola ruam, penyebab virus, hingga risiko komplikasi serius yang perlu diwaspadai orangtua.
Psikolog Devi Yanti mengingatkan orang tua untuk peka terhadap perubahan perilaku anak di daycare. Simak tanda bahaya dan langkah hukum yang perlu diambil.
Psikolog HIMPSI Devi Yanti membagikan tips bagi orang tua agar anak mau bercerita tentang kegiatannya di daycare melalui pertanyaan terbuka dan media bermain.
Sindrom Turner adalah kelainan kromosom pada janin perempuan. Kenali gejala, risiko komplikasi, hingga langkah penanganan medis untuk optimalkan tumbuh kembang.
Dokter spesialis kulit dr. July Iriani Rahardja meluruskan hoaks larangan mandi bagi anak yang terkena campak atau cacar. Simak tips memandikannya di sini.
Densus 88 Antiteror Polri merilis daftar 27 grup media sosial yang menyebarkan ideologi ekstrem seperti Neo Nazi kepada anak-anak. Simak daftarnya.
Densus 88 Antiteror Polri mengidentifikasi 70 anak di 19 provinsi terpapar komunitas 'True Crime'. Motif pelarian dari perundungan dan keluarga disfungsional jadi pemicu utama.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved