Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Psikolog anak dan keluarga lulusan Fakultas Psikologi Universitas Indonesia, Sani B Hermawan, menyatakan bahwa anak di bawah usia 16 tahun tetap dapat berkarya di media sosial, namun sebaiknya menggunakan akun milik orang tua, bukan akun pribadi. Hal ini disampaikannya terkait Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas), yang membatasi akses anak di bawah 16 tahun terhadap platform digital.
“Kenapa tidak berkolaborasi dengan orang tua? Anak tetap bisa berekspresi, berkarya, dan memiliki ruang di media sosial, tetapi menggunakan akun orang tua, bukan akun pribadi. Jadi kreativitas tetap berkembang tanpa melanggar aturan,” ujar Sani saat dihubungi dari Jakarta, Selasa.
Ia menegaskan, melalui regulasi tersebut, orang tua memiliki tanggung jawab lebih besar untuk mengawasi aktivitas anak di media sosial sebagai bentuk implementasi kebijakan pemerintah. Menurutnya, pada usia tersebut anak belum memiliki kematangan emosional yang cukup. Karena itu, kehadiran orang tua dalam mendampingi aktivitas anak, termasuk membatasi penggunaan media sosial, dapat memperkuat hubungan keluarga.
Pendampingan tersebut juga membuka ruang untuk lebih banyak interaksi positif antara orang tua dan anak, sehingga waktu yang dihabiskan bersama menjadi lebih berkualitas.
“Hal ini dapat mendorong terciptanya aktivitas bersama yang lebih efektif dan positif, sekaligus membantu perkembangan kognitif, sosial, dan aspek lainnya pada anak,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa penerapan PP Tunas merupakan langkah penting untuk melindungi anak di ruang digital, khususnya dalam menjaga privasi dan keamanan data.
Ia menyampaikan bahwa kebijakan tersebut dilatarbelakangi oleh berbagai studi dan kasus di sejumlah negara, yang menunjukkan bahwa data dan privasi anak di dunia digital kerap disalahgunakan, bahkan dimonetisasi secara tidak etis. (Ant/E-3)
KPAI mengapresiasi langkah Meta yang telah menunjukkan kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
Pemerintah Austria resmi mengumumkan rencana pelarangan media sosial untuk anak usia di bawah 14 tahun demi melindungi kesehatan mental dari algoritma adiktif.
Berbagai elemen masyarakat sipil, praktisi pendidikan, dan perwakilan legislatif menyerukan peninjauan ulang yang mendalam terhadap rencana implementasi PP Tunas.
Meta mulai menonaktifkan akun Instagram, Facebook, dan Threads milik anak di bawah 16 tahun sebelum aturan larangan media sosial Australia berlaku 10 Desember.
YouTube menilai aturan baru Australia yang melarang pengguna di bawah 16 tahun mengakses media sosial tergesa-gesa dan justru dapat membahayakan anak.
Studi terbaru Pew Research Center mengungkap alasan di balik penggunaan media sosial oleh remaja. Dari hiburan di TikTok hingga koneksi di Snapchat, simak dampaknya.
Pemerintah Norwegia akan ajukan RUU larangan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun demi lindungi kesehatan mental dan membatasi pengaruh algoritma pada anak.
Informasi tidak lagi hanya diproduksi oleh jurnalis, tetapi juga oleh influencer yang mengemas isu publik menjadi konten singkat, cepat, dan menarik perhatian.
Penulis Nadhifa Allya Tsana (Rintik Sedu) menilai media sosial kini menjadi platform efektif untuk mendekatkan budaya literasi kepada generasi muda.
Presiden Prabowo Subianto menceritakan pengalamannya menjadi korban deepfake AI yang membuatnya mahir pidato bahasa arab hingga bernyanyi merdu. Simak peringatannya soal bahaya hoaks!
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved