TikTok Patuhi PP Tunas, 780 Ribu Akun Anak Dihapus

Media Indonesia
14/4/2026 17:25
TikTok Patuhi PP Tunas, 780 Ribu Akun Anak Dihapus
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid(Antara)

MENTERI Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid memberikan apresiasi kepada platform media sosial TikTok atas kepatuhannya terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP Tunas). Aturan tersebut mengatur tentang tata kelola pelindungan anak dalam penyelenggaraan sistem elektronik, termasuk pembatasan akses bagi anak di bawah 16 tahun.

Meutya menyatakan bahwa langkah TikTok ini merupakan wujud itikad baik dalam melindungi generasi muda Indonesia di ruang siber.

"Kami bersuka cita bahwa hari ini pemerintah dapat menyampaikan apresiasi kepada platform TikTok yang sudah memutuskan bergabung dalam gerakan bersama untuk melindungi anak-anak, khususnya di Indonesia," kata Meutya di kantor Kemkomdigi, Jakarta, Selasa (14/4).

Penonaktifan Akun

Bentuk kepatuhan yang dijalankan TikTok meliputi penyerahan surat komitmen resmi kepada pemerintah serta pembaruan kebijakan batas usia minimum pengguna menjadi 16 tahun, yang kini telah dipublikasikan di halaman pusat bantuan mereka.

Hingga 10 April 2026, TikTok mencatat telah menonaktifkan sedikitnya 780.000 akun milik anak di bawah usia 16 tahun di Indonesia. Capaian ini menjadikan TikTok sebagai platform digital pertama yang secara transparan melaporkan tindakan penonaktifan massal tersebut.

"Ini adalah langkah kemenangan awal bagi publik, orang tua, anak di Indonesia dan kita. Sekali lagi apresiasi TikTok yang sudah melaporkan awal terkait jumlah akun yang berhasil di take down," ujar Meutya.

Roblox dan YouTube Masih Jadi Catatan

Meski menyambut baik langkah TikTok, Meutya terus mendorong platform digital lainnya untuk segera mengikuti langkah serupa. Hingga saat ini, baru enam dari delapan platform prioritas yang menyatakan kepatuhannya terhadap PP Tunas, yaitu:

  • X (Twitter)
  • Bigo Live
  • Instagram
  • Facebook
  • Threads
  • TikTok

Sementara itu, Roblox dan YouTube masih dikategorikan sebagai platform yang belum sepenuhnya mematuhi ketentuan. Kemkomdigi memberikan tenggat waktu tiga bulan bagi seluruh platform digital untuk menyampaikan laporan penilaian mandiri terkait profil risiko produk dan layanannya terhadap anak-anak.

(P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya