Meta Taat PP Tunas, Usia 16 Jadi Batas Akses Media Sosial di Indonesia

 Gana Buana
09/4/2026 20:28
Meta Taat PP Tunas, Usia 16 Jadi Batas Akses Media Sosial di Indonesia
Meta menunjukkan komitmennya untuk mematuhi regulasi Indonesia, PP Tunas.(Freepik)

MENTERI Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid memberikan apresiasi terhadap langkah positif perusahaan teknologi besar, Meta, yang berkomitmen untuk mematuhi Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Meta, yang menaungi platform media sosial Facebook, Instagram, dan Threads, secara resmi mengumumkan pembatasan akses bagi pengguna berusia di bawah 16 tahun mulai Kamis (9/4).

“Kami sangat mengapresiasi sikap kepatuhan Meta terhadap regulasi Indonesia. Mereka telah menunjukkan itikad baik untuk menyelaraskan layanan mereka dengan hukum yang berlaku di tanah air,” ujar Meutya dilansir dari Antara, Kamis (9/4).

Sebelumnya, platform media sosial milik Meta membolehkan anak berusia 13 tahun ke atas untuk mengakses layanan mereka. Namun, sesuai dengan ketentuan PP Tunas, kini hanya pengguna yang berusia 16 tahun ke atas yang dapat mengakses Instagram, Facebook, dan Threads di Indonesia.

Meta, melalui perwakilan kuasa hukum dan pejabat kebijakan publik Asia Pasifik Rafael Frankel, mengonfirmasi perubahan Panduan Komunitas pada platform mereka. Langkah pembatasan ini diambil untuk memastikan layanan mereka aman dan sesuai dengan kebijakan yang berlaku, terutama untuk perlindungan anak.

Dengan lebih dari 100 juta pengguna aktif di Indonesia, Meta mengungkapkan bahwa pembaruan tersebut akan diterapkan secara bertahap hingga Jumat (10/4). Akun-akun yang dimiliki oleh pengguna di bawah usia 16 tahun akan dinonaktifkan secara bertahap dalam periode tersebut.

Menkomdigi menegaskan bahwa tantangan teknis bukanlah alasan untuk tidak mematuhi PP Tunas.

"Ini adalah soal komitmen dan itikad baik dari platform besar untuk patuh pada hukum Indonesia," tambahnya.

Sejak PP Tunas diberlakukan pada 28 Maret 2026, sejumlah platform besar telah mulai melaksanakan pembatasan akses bagi anak-anak, termasuk Meta, X (sebelumnya Twitter), dan Bigo Live. Sementara itu, TikTok dan Roblox telah memenuhi sebagian ketentuan yang diatur dalam PP Tunas, sementara Google yang memiliki YouTube masih belum menunjukkan komitmen penuh terhadap peraturan ini. (Ant/Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya