YouTube Disanksi Teguran, Roblox Dianggap belum Aman bagi Anak oleh Kemkomdigi

 Gana Buana
14/4/2026 18:14
YouTube Disanksi Teguran, Roblox Dianggap belum Aman bagi Anak oleh Kemkomdigi
Menkomdigi Meutya Hafid tegur Roblox dan YouTube karena belum patuhi PP Tunas.(Antara)

KEMENTERIAN Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengambil sikap tegas terhadap platform global yang masih mengabaikan regulasi perlindungan anak. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa Roblox dan YouTube menjadi dua platform besar yang hingga kini dinyatakan belum mematuhi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, atau yang dikenal sebagai PP Tunas.

Aturan ini mewajibkan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Dari delapan platform utama yang dipantau, enam di antaranya, yakni X, Bigolive, Instagram, Facebook, Threads, dan TikTok, dinyatakan telah memenuhi standar awal implementasi.

“Kami akan terus berkomunikasi baik secara formal maupun informal dalam hal diskusi mengenai fitur dengan dua platform yang belum mematuhi (PP Tunas) yaitu Roblox dan juga YouTube,” ujar Meutya di Kantor Kemkomdigi, Jakarta, Selasa (14/4).

Roblox masih Berisiko Tinggi

Meski Roblox telah meluncurkan fitur 'Roblox Kids' untuk usia 5-12 tahun dengan verifikasi usia ketat, pemerintah Indonesia menilai langkah tersebut belum cukup. Celah komunikasi dengan orang asing (stranger) di dalam gim menjadi poin krusial yang dianggap melanggar mandat perlindungan anak di tanah air.

“Meskipun sudah melakukan adjustment yang cukup banyak, kami belum dapat menerima proposal dari Roblox untuk menyatakan bahwa Roblox telah mematuhi PP Tunas. Jadi artinya belum, kita tetap menilai bahwa ini belum ada kepatuhan,” tegas Meutya.

Sentilan untuk YouTube

Kritik lebih tajam diarahkan kepada YouTube. Platform milik Google ini diketahui baru melakukan penyesuaian minor dengan mencantumkan keterangan batas usia "mungkin 16 tahun" pada layanannya. Hal ini memicu reaksi keras dari Menkomdigi yang menilai kepatuhan hukum tidak boleh bersifat ambigu.

“Sayangnya di Indonesia ini kalau hukum itu tidak boleh ada kata ‘mungkin 16 tahun’. Jadi ini yang sedang kita minta kepatuhan penuh, bukan kepatuhan ‘mungkin’ dari YouTube,” kata Meutya.

Kemkomdigi mengonfirmasi telah menjatuhkan sanksi administrasi berupa surat teguran pertama kepada YouTube dan masih menunggu respons konkret terkait langkah kepatuhan mereka.

Pemerintah menekankan bahwa meskipun platform tersebut memiliki kebijakan global, mereka wajib tunduk pada hukum nasional Indonesia, terutama dalam memitigasi risiko tinggi terhadap pengguna anak-anak di ruang digital. (Ant/Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya