Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMBATASAN penggunaan media sosial bagi anak-anak, khususnya di bawah usia 16 tahun, dinilai harus dibarengi dengan penyediaan aktivitas alternatif yang lebih nyata dan bermakna bagi tumbuh kembang mereka.
Guru Besar Fakultas Psikologi Universitas Indonesia Rose Mini Agoes Salim menegaskan, pada usia dini hingga remaja awal, anak masih membutuhkan pengalaman konkret untuk mengembangkan kemampuan kognitif, sosial-emosional, dan psikomotoriknya.
Aktivitas berbasis virtual dinilai belum mampu sepenuhnya menggantikan pengalaman nyata tersebut.
“Untuk anak-anak, terutama usia dini, yang dibutuhkan bukan sesuatu yang sifatnya virtual, tetapi pengalaman nyata. Karena perkembangan kognitif mereka masih membutuhkan hal-hal yang konkret,” ujarnya saat dihubungi, Minggu (29/3).
Ia menjelaskan, melalui aktivitas langsung, anak dapat belajar mengelola emosi secara lebih utuh. Misalnya saat mengalami kekalahan dalam permainan, anak belajar menghadapi rasa tidak nyaman, memahami reaksi sosial di sekitarnya, hingga membangun daya tahan mental.
Sebaliknya, pengalaman tersebut sulit diperoleh jika anak hanya berinteraksi melalui permainan berbasis layar.
“Kalau hanya bermain game di layar, anak tidak terasah untuk menghadapi perasaan kalah, bagaimana bersikap saat dilihat teman-temannya, atau bagaimana bangkit kembali,” katanya.
Menurutnya, kondisi ini kerap luput dari perhatian orang tua yang cenderung membiarkan anak mengakses gim atau media sosial tanpa pendampingan yang memadai.
Sebagai alternatif, ia mendorong penguatan kembali permainan tradisional yang melibatkan interaksi sosial dan aktivitas fisik, seperti bentengan atau gobak sodor. Selain melatih kerja sama, permainan tersebut juga dinilai mampu mengembangkan kemampuan motorik anak.
“Permainan tradisional sebenarnya bisa menjadi pengganti yang baik. Anak tidak hanya bergerak secara fisik, tetapi juga belajar bersosialisasi dan mengelola emosi,” ujarnya.
Ia juga menyoroti pentingnya inovasi agar aktivitas alternatif tersebut tetap menarik bagi anak. Menurutnya, jika pembatasan media sosial tidak diimbangi dengan pilihan kegiatan yang setara atau lebih menarik, anak berpotensi merasa kehilangan ruang ekspresi.
“Kalau kita melarang, harus ada tandingannya. Bahkan sebaiknya lebih menarik atau minimal sama menariknya dengan media sosial,” katanya. (H-2)
Anak-anak mengikuti kegiatan belajar menari di Sanggar Merti Desa, Desa Brayo, Wonotunggal, Kabupaten Batang, Jawa Tengah.
Menkomdigi Meutya Hafid sebut Roblox belum sepenuhnya patuhi PP Tunas meski sudah rilis fitur Roblox Kids. YouTube resmi bergabung patuhi aturan
Psikolog Sani Budiantini menekankan pentingnya kesiapan mental orangtua dalam menghadapi reaksi anak saat implementasi PP Tunas dan pembatasan gawai.
KPAI menyoroti risiko radikalisme anak di media sosial. Simak peran PP Tunas dan pentingnya pengawasan orang tua dalam melindungi anak di ruang digital.
Kegiatan literasi gratis yang rutin digelar setiap hari Minggu tersebut bertujuan memudahkan anak mengakses beragam bahan bacaan secara inklusif.
Pembatasan akses mandiri ini akan memaksa teknologi kembali ke fungsinya yang semula, yaitu sebagai alat bantu literasi dan riset, bukan sekadar hiburan tanpa henti.
Pakar UGM menilai pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun melalui PP Tunas berdampak positif pada kemampuan literasi dan prestasi akademik.
TikTok resmi menonaktifkan 780.000 akun anak di bawah 16 tahun demi mematuhi PP Tunas. Menkomdigi Meutya Hafid mengapresiasi langkah ini dan memberi peringatan bagi platform lain
Paparan media sosial yang terlalu dini berisiko mengganggu regulasi emosi, pembentukan identitas diri, hingga menurunkan kualitas interaksi sosial nyata.
Pembatasan yang tepat, bukan larangan total, dapat mengurangi risiko overstimulasi akibat konten instan, kecemasan sosial karena sering membandingkan diri serta paparan bahaya.
IKATAN Dokter Anak Indonesia (IDAI) menyatakan dukungan penuh terhadap penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP TUNAS.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved