Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEBIJAKAN Pemerintah Indonesia yang melakukan pembatasan media sosial dan gim daring bagi anak di bawah usia 16 tahun mendapat respons positif dari kalangan akademisi. Langkah yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP Tunas) ini dinilai strategis untuk menyelamatkan kemampuan literasi generasi muda.
Dosen Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Gadjah Mada (UGM), Sailal Arimi, menyatakan bahwa kebijakan yang berlaku sejak 28 Maret 2026 tersebut sangat relevan dengan kondisi saat ini. Menurutnya, pembatasan pada platform seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, hingga Roblox merupakan langkah perlindungan yang tepat.
Sailal menjelaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan temuan riset dari University of Georgia, Amerika Serikat. Penelitian tersebut menyimpulkan bahwa tingginya durasi penggunaan media sosial pada remaja berbanding terbalik dengan kemampuan literasi mereka.
“Semakin banyak waktu yang dihabiskan remaja di media sosial, semakin lemah kemampuan literasi membaca dan penguasaan kosakata mereka. Hal ini secara otomatis berdampak pada penurunan prestasi akademik di sekolah,” ujar Sailal dalam keterangan resminya, Rabu (15/4).
Ia menambahkan bahwa anak-anak dan remaja pada rentang usia tersebut belum memiliki filter yang kuat untuk menyaring konten. Mereka seringkali belum mampu membedakan mana informasi yang bermanfaat dan mana yang berisiko merusak etika serta perilaku.
Meskipun gawai tidak bisa dipisahkan dari kehidupan modern, Sailal menekankan pentingnya fokus pada fungsi penggunaan. Bagi anak usia pra-16 tahun, penggunaan teknologi seharusnya diarahkan sepenuhnya untuk mendukung proses belajar dan pengembangan diri yang positif.
Lebih lanjut, ia mendorong pengembang teknologi untuk lebih bertanggung jawab dalam mendesain sistem mereka. Menurutnya, mengandalkan kesadaran individu anak untuk memilih konten yang benar sangatlah sulit.
“Teknologi interaktif harus diarahkan agar lebih tepat guna. Sistem algoritma wajib didesain mampu mengklasifikasikan pengguna secara ketat, sehingga akses konten benar-benar sesuai dengan kategori usia pengguna,” pungkasnya.
Kebijakan PP Tunas ini diharapkan menjadi momentum bagi orang tua dan pendidik untuk kembali memperkuat budaya literasi konvensional di tengah gempuran digitalisasi yang masif. (H-3)
UniRanks merilis daftar 15 universitas terbaik di Indonesia 2026. UI memimpin di posisi pertama, disusul UGM dan Unair. Cek daftar lengkapnya di sini.
Akademisi UGM Ahmad Athoillah menekankan revitalisasi cagar budaya seperti keraton harus mencakup aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan bagi masyarakat.
Wapres ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) pertimbangkan langkah hukum usai dilaporkan atas dugaan penistaan agama dalam ceramahnya di Masjid UGM.
Penelitian kolaboratif antara Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Universitas Gadjah Mada (UGM) membuktikan ekstrak daun kenanga memiliki aktivitas antidiabetes dan antioksidan.
Tri Wibawa mengingatkan bahwa langkah pencegahan terhadap varian Cicada pada dasarnya tidak berbeda dengan upaya menghadapi Covid-19 secara umum.
TikTok resmi menonaktifkan 780.000 akun anak di bawah 16 tahun demi mematuhi PP Tunas. Menkomdigi Meutya Hafid mengapresiasi langkah ini dan memberi peringatan bagi platform lain
Paparan media sosial yang terlalu dini berisiko mengganggu regulasi emosi, pembentukan identitas diri, hingga menurunkan kualitas interaksi sosial nyata.
Pada usia dini hingga remaja awal, anak masih membutuhkan pengalaman konkret untuk mengembangkan kemampuan kognitif, sosial-emosional, dan psikomotoriknya.
Pembatasan yang tepat, bukan larangan total, dapat mengurangi risiko overstimulasi akibat konten instan, kecemasan sosial karena sering membandingkan diri serta paparan bahaya.
IKATAN Dokter Anak Indonesia (IDAI) menyatakan dukungan penuh terhadap penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP TUNAS.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved