Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISIONER Komisi Nasional (Komnas) Perempuan, Chatarina Pancer Istiyani, mengatakan kekerasan fisik atau seksual yang dialami perempuan tidak mengenal situasi, itu bisa terjadi kapan saja, di mana saja, bahkan dalam kondisi berduka sekalipun.
Hal itu diungkapkan Chatarina setelah muncul dugaan kekerasan seksual oleh sopir truk kepada mahasiswi di Aceh Tamiang saat bencana banjir bandang terjadi.
"Kasus itu menunjukkan bahwa di tengah bencana pun tidak ada tempat yang bebas dari kerentanan kekerasan terhadap perempuan. Artinya, gimana pun tempat itu bisa menjadi tempat kekerasan bagi perempuan. Bayangkan loh, ini kan mau evakuasi diri dari kepungan banjir, tetapi dia malah mendapatkan perilaku seperti itu," kata Chatarina saat dihubungi, Minggu (7/12).
Diberitakan sebelumnya beredar video di media sosial sopir truk diseret dan diamuk warga karena diduga melakukan kekerasan seksual kepada seorang mahasiswi. Lebih mirisnya lagi adalah situasi tersebut terjadi pada saat banjir bandang terjadi di Aceh Tamiang, Provinsi Aceh.
Chatarina menyebut meski masih dugaan, kasus tersebut mencerminkan tidak ada ruang aman bagi perempuan. Hal itu bisa terjadi pada siapa saja dan pelakunya dari orang yang tidak terduga.
"Oleh karena itu semua orang punya andil kembalikan ruang aman untuk perempuan dan anak. Artinya di tempat yang seperti bencana saja bukan ruang aman bagi perempuan ini kan berbahaya," ujar dia.
Maka pencegahan kekerasan pada perempuan bisa diperkuat dari berbagai sisi mulai sisi hukum, spiritualitas, sosial, maupun membangun kesadaran diri.
"Semuanya hal yang menyangkut kekerasan terhadap perempuan ini bisa ditinjau, bisa diperkuat, bisa dicegah dari sisi manapun. Baik dari sisi spiritualitas, sosial, hukum, dan sebagainya ini bisa kita bersama-sama selalu fokus," pungkasnya. (H-2)
IPB telah memberikan sanksi berupa skorsing selama satu semester terhadap 16 mahasiswa yang terlibat kekerasan seksual.
Psikiater dr. Elvine Gunawan menyoroti budaya patriarki dan stigma sosial yang membuat korban kekerasan seksual bungkam dan mengalami beban psikologis ganda.
Syekh Ahmad Al Misry (SAM) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual oleh Bareskrim Polri. Penetapan tersangka ini dilakukan usai gelar perkara.
Giwo yang juga pernah memimpin KPAI mendesak pihak universitas dan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan tanpa memandang latar belakang pelaku.
Rektor Unpad Prof. Arief Sjamsulaksan Kartasasmita menonaktifkan sementara dosen yang diduga terlibat kekerasan seksual. Simak langkah tegas kampus.
ANGGOTA Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Fraksi Partai Golkar yang juga Bendahara Umum PP KPPG, Adde Rosi Khoerunnisa, menyoroti kasus dugaan pelecehan seksual verbal di FH UI.
Komnas Perempuan sebut pengesahan UU PPRT sebagai tonggak sejarah pemenuhan hak asasi manusia dan perlindungan pekerja domestik setelah penantian 22 tahun.
Komnas Perempuan menyesalkan putusan pengadilan karena mereka melihat adanya kegamangan penyelenggara negara.
Komnas Perempuan mengapresiasi kerja panjang Pekerja Rumah Tangga (PRT), Jaringan Masyarakat Sipil (JMS), akademisi, tokoh-tokoh perempuan yang gigih mendorong upaya perlindungan PRT.
Adanya perjanjian kerja yang memuat dengan jelas tugas, hak, kewajiban, serta syarat kerja, dari PRT maupun pemberi kerja.
Komnas Perempuan mendesak kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia atau kasus FH UI diproses hukum.
Dalam regulasi tersebut, pelecehan seksual nonfisik diatur dalam Pasal 5, sementara kekerasan berbasis elektronik tercantum dalam Pasal 14.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved