Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menyatakan, pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) kemungkinan lewat dari target selama tiga bulan.
Ia menjelaskan soal Presiden Prabowo Subianto yang menginginkan RUU PPRT bisa disahkan dalam kurun waktu tiga bulan. Menurutnya, target waktu tersebut tidak mengacu pada kalender hari kerja.
"Bahwa penyampaian Pak Prabowo, PPRT harus diundangkan segera dalam waktu tiga bulan. Nah, hitungan tiga bulan ini Pak Ibu ya, bukan tiga bulan kalender hari kerja," kata Bob Hasan di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/7).
Bob menjelaskan DPR memiliki masa reses yang membuat hitungan tiga bulan yang ditargetkan tak sesuai kalender pada umumnya. Ia mengatakan masa reses digunakan untuk menyerap aspirasi publik di daerah pemilihan (dapil) masing-masing anggota DPR RI.
"Karena di DPR itu ada kalender hari reses dan kalender hari kerja. Nah kemudian, kita merasa perlu banget gitu. Jadi ini bukan PPRT saja," kata dia.
Selain itu, Bob menjelaskan Baleg DPR RI juga tengah membahas undang-undang lainnya. Salah satunya ialah RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang prosesnya juga masih sama dengan RUU PPRT yakni mendengarkan aspirasi publik melalui RDPU. Maka dari itu, ia mengatakan waktu pembahasan kemungkinan melampaui target yang diinginkan.
"Jadi BPIP juga. Kita memastikan BPIP, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, semua ini harus mulai kita serap," ujar Bob.
"Ya tetapi ini kerja-kerja di legislatif sejatinya memang tidak mungkin terganggu oleh kekuasaan lain sebenarnya begitu," tandas dia.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan keinginan mengesahkan RUU PPRT. Hal itu disampaikan Kepala Negara di hadapan ratusan ribu buruh dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2025 di Monas, Jakarta, 1 Mei 2025.
"Mudah-mudahan tidak lebih 3 bulan, RUU ini akan kita bereskan," kata Prabowo di Monas, Jakarta, Kamis, 1 Mei 2025. (H-3)
Menteri PPPA Arifah Fauzi pastikan pengawalan ketat implementasi UU PPRT yang baru disahkan DPR RI untuk lindungi hak PRT dan cegah kekerasan.
Komnas Perempuan sebut pengesahan UU PPRT sebagai tonggak sejarah pemenuhan hak asasi manusia dan perlindungan pekerja domestik setelah penantian 22 tahun.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menyampaikan rasa syukur atas disahkannya undang-undang tersebut.
WAKIL Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga (PRT) akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Pengesahan RUU PPRT di Hari Kartini 2026: Ini Awal Tanggung Jawab Besar
RANCANGAN Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga atau RUU PPRT akhirnya disahkan menjadi Undang-Undang (UU) menjadi hadiah yang mewah di Hari Kartini tahun ini.
Pengesahan UU PPRT menandai sebuah titik balik. Ia bukan sekadar produk legislasi tetapi koreksi atas cara pandang tentang kerja domestik sebagai sesuatu yang “di luar” perhatian negara.
Komnas HAM sebut pengesahan UU PPRT langkah strategis lindungi 4,2 juta pekerja rumah tangga dari eksploitasi dan kekerasan.
Anggota Komisi IX DPR RI, Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz, menekankan bahwa pengesahan RUU PPRT ini hanyalah langkah awal. Ia mendesak pemerintah segera menyiapkan skema sosialisasi.
DPR resmi mengesahkan RUU PPRT menjadi UU pada Hari Kartini 2026. Menkum Supratman Andi Agtas sebut ini langkah besar untuk kepastian hukum dan kesejahteraan PRT.
Anggota Baleg DPR Habib Syarief tegaskan UU PPRT harus lindungi 4,2 juta pekerja dari eksploitasi dan pastikan jaminan sosial serta batasan usia minimal.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved