Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Pengamat: Kebiri Bukan Hukuman, Predator Malah Makin Ganas

Muhammad Fauzi
12/12/2021 08:25
Pengamat: Kebiri Bukan Hukuman, Predator Malah Makin Ganas
Ilustrasi: Kekerasan seksual terhadap anak(MI/Seno)

BERITA pemerkosaan anak didik di sekolah dan pesantren oleh tenaga penddidik belakangan ini membuat dunia pendidikan tersentak. Hukum juga belum mampu menjawab keadilan atas korban. Masyarakat murka dan mendesak oknum guru bejat di Bandung dikebiri. Kebiri dianggap sebagai hukuman pedih, menyiksa, yang setimpal dengan kejahatan si predator.

"Itu jelas salah kaprah. Kebiri di Indonesia tidak diposisikan sebagai hukuman, melainkan sebagai perlakuan atau penanganan therapeutic. Jadi, bukan menyakitkan, kebiri justru pengobatan. Kalau masyarakat mau predator dibikin sakit sesakit-sakitnya, ya hukuman mati saja. Tapi perlu revisi dulu terhadap UU Perlindungan Anak," ungkap Reza Indragiri Amriel
Konsultan, Lentera Anak Foundation dalam keterangannya, yang dikutip Minggu (12/12).

Diakui Reza bahwa kebiri therapeutic itu mujarab. Kebiri semacam itu menekan risiko residivisme. Tapi kebiri yang manjur seperti itu adalah kebiri yang dilakukan berdasarkan permintaan pelaku sendiri. Bukan keputusan sepihak dari hakim yang mengabaikan kehendak si predator.

"Kalau dia dipaksa kebiri, bersiaplah kelak menyambut dia sebagai predator mysoped. Pemangsa super buas, super ganas, itulah dia nantinya," ungkap Reza.

Reza menceritakan, dirinya pernah bertemu Emon (predator dari Sukabumi) sebelum dia dijebloskan ke penjara sekian tahun silam. Emon mempunyai dua cita-cita kelak setelah keluar dari penjara: menjadi penyanyi dankdhut dan bikin pesantren.

"Sekarang, mari kita tanya Kemenkumham, bagaimana proses rehabilitasi dan reintegrasi Emon? Kementerian ini luput dari tagihan masyarakat," tegasnya.

Menurut Reza, masalah ini sebaiknya tak dilihat dari sisi pelaku-korban saja. Dalam kasus oknum guru bejat Herry Wirawan, misalnya, ada dua pertanyaan yang belum terjawab. Pertama, mengapa dia tidak meminta para santri mengaborsi janin mereka. Padahal, lazimnya, kriminal berusaha menghilangkan barang bukti. Kedua, apakah selama bertahun-tahun para santri tidak mengadu ke orang tua mereka.

"Alhasil, walau dari sisi hukum kita sebut peristiwa ini sebagai kejahatan seksual, tapi dari sisi psikologi dan sosiologi ada tanda tanya: tata nilai dan pola relasi apa yang sesungguhnya terbangun antara pelaku, korban, dan keluarga mereka?," pungkasnya. (OL-13)

Baca Juga: Predator Seksual Berlabel Pendidik



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya