Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui ditetapkannya batas minimal usia perkawinan bagi perempuan dan laki-laki menjadi 19 tahun. Keputusan itu disepakati dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (12/9).
Rapat tersebut digelar bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Hukum dan HAM terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise merasa bersyukur dan lega menyambut hasil tersebut.
"Keputusan ini memang sangat ditunggu masyarakat Indonesia untuk menyelamatkan anak dari praktik perkawinan anak yang sangat merugikan baik bagi anak, keluarga, maupun negara,” ungkap Yohana.
Ia mengatakan pemerintah sangat mendukung agar perubahan UU Perkawinan dapat segera dibahas dalam pembicaraan tingkat dua serta segera disahkan menjadi undang-undang dalam waktu dekat atau September ini.
"Pertimbangan batas usia 19 tahun ditetapkan karena anak dinilai telah matang jiwa raganya untuk melangsungkan perkawinan secara baik, tanpa berakhir pada perceraian serta mendapat keturunan yang sehat dan berkualitas," ujarnya.
Baca juga: Masyarakat Diajak Pilah Sampah dari Rumah
"Kami harap kenaikan batas usia ini dapat menurunkan resiko kematian ibu dan anak, serta memenuhi hak-hak anak demi mengoptimalkan tumbuh kembangnya," imbuh Yohana.
Pertimbangan untuk menaikkan batas usia tersebut telah dijelaskan dalam naskah akademik yang disusun Kementerian PPPA bersama 18 kementerian/lembaga dan lebih dari 65 lembaga masyarakat pada Juni 2019.
Pertimbangan dihasilkan melalui berbagai kajian teoritik, praktek empiris, serta kajian terhadap implikasi penerapan sistem baru.
Rapat pembahasan antara Baleg DPR dan pemerintah itu dilaksanakan untuk menindaklanjuti Surat Presiden tertanggal 6 September 2019 yang dikirimkan kepada Ketua DPR RI untuk penyempurnaan UU Perkawinan. Perubahan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XV/2017 pada Pasal 7 ayat (1) UU No 1 Tahun 1974.
Wakil Ketua Baleg Sudiro Asno mengatakan hasil Rapat Panja selanjutnya akan dibawa dalam pembicaraan tingkat dua pada Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi Undang-Undang.
"Rapat Paripurna akan diselenggarakan pada 17 September 2019 mendatang," pungkasnya. (OL-8)
Smile Train Indonesia rayakan 100.000 operasi sumbing gratis. Bersama Miss Cosmo 2025 dan RS Hermina Galaxy, perkuat layanan komprehensif bagi anak Indonesia.
Kenali perbedaan campak dan flu Singapura pada anak. Mulai dari pola ruam, penyebab virus, hingga risiko komplikasi serius yang perlu diwaspadai orangtua.
Psikolog Devi Yanti mengingatkan orang tua untuk peka terhadap perubahan perilaku anak di daycare. Simak tanda bahaya dan langkah hukum yang perlu diambil.
Psikolog HIMPSI Devi Yanti membagikan tips bagi orang tua agar anak mau bercerita tentang kegiatannya di daycare melalui pertanyaan terbuka dan media bermain.
Sindrom Turner adalah kelainan kromosom pada janin perempuan. Kenali gejala, risiko komplikasi, hingga langkah penanganan medis untuk optimalkan tumbuh kembang.
Dokter spesialis kulit dr. July Iriani Rahardja meluruskan hoaks larangan mandi bagi anak yang terkena campak atau cacar. Simak tips memandikannya di sini.
Setiap lembaga pengasuhan anak wajib menyediakan fasilitas yang dapat dipantau langsung, seperti CCTV, agar orang tua memiliki akses terhadap apa yang terjadi pada anaknya.
Wihaji menekankan bahwa setiap daycare yang masuk dalam binaan pemerintah harus melalui proses seleksi ketat.
KPAI mengutuk keras kekerasan terhadap 53 anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta. Jasra Putra soroti lemahnya pengawasan dan regulasi daycare di daerah.
Pemkot Banda Aceh resmi menutup Daycare Baby Preneur setelah kasus penganiayaan balita viral. Terungkap bahwa tempat penitipan anak tersebut tidak memiliki izin.
Polresta Banda Aceh menangkap terduga pelaku penganiayaan balita di Daycare Baby Preneur. Kasus terungkap setelah rekaman CCTV viral di media sosial.
Pihak korban menyampaikan tiga kebutuhan utama, yakni penegakan hukum yang transparan, pendampingan menyeluruh, serta jaminan pembiayaan bagi anak-anak korban.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved