Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
TERDAKWA kasus PT Asuransi Jiwasraya Piter Rasiman menyatakan segalabentuk transaksi yang dilakukannya selalu dalam koridor hukum sebagaimana yang diatur dalam berbagai peraturan pasar modal.
"Hingga saat ini saya sama sekali tidak pernah menerima sanksi dari Bursa Efek Indonesia (BEI), OJK ataupun lembaga lainnya yang terkait. Jika ada kesalahan dalam melakukan transaksi yang saya lakukan, tentunya menjadi ranah permasalahan hukum pasar modal, sebagaimana dalil jaksa penuntut umum yang lebih banyak menguraikan peraturan di bidang pasar modal,” kata dia dalam nota keberatan yang bocor. Sedianya nota ini akan dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (5/4).
Ia menjelaskan, terdapat 117 emiten dalam portofolio PT Jiwasrata yang disebutkan dibeli Piter dalam surat dakwaan JPU. Namun tidak diuraikan sama sekali saham mana yang dibeli atau nominee darinya.
Surat dakwaan tersebut juga tidak menguraikan dari mana masing-masing saham tersebut didapat.
“Jadi tidak masuk akal jika dikatakan seluruh saham tersebut dikatakan dibeli dari saya atau nominee saya. Apa buktinya? Apakah ada aliran uangnya ke saya atau nominee saya? Kalau dikatakan seluruh saham tersebut dibeli dari saya, tentu saya sudah masuk dalam 20 besar orang terkaya di Indonesia,” tandasnya.
Dalam dakwaan JPU disebutkan bahwa PT Jiwasraya mengalami kerugian sebesar lebih dari Rp16 triliun. Namun, Piter menegaskan JPU tidak dapat membuktikan bahwa uang tersebut mengalir kepadanya.
Padahal, kata dia, sampai saat ini PT AJS masih memiliki saham-saham tersebut. Saham-saham masih memiliki nilai bahkan harganya cenderung naik saat ini. Sehingga apabila ada penurunan nilai maka sifatnya unrealized loss bukan dianggap kerugian negara.
"Kerugian baru akan terjadi apabila saham tersebut sudah dijual dengan nilai lebih rendah. Sepanjang belum dijual, belum dapat dikatakan sebagai kerugian Saya sangat khawatir proses penegakan hukum membuat para investor takut, utamanya berinvestasi pada perusahaan BUMN. Akan muncul stigma apabila beli saham perusahaan BUMN dapat terseret kasus korupsi karena dianggap telah merugikan negara,” tandasnya.
"Jadi sekali lagi saya harus sampaikan bahwa Kejaksaan Agung yang seharusnya bertanggung jawab atas kerugian yang diderita para nasabah PT AJS karena saham-saham telah disita dan di-suspend sehingga PT AJS tidak dapat menjual saham-sahamnya.”
Sementara itu, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung kembali melimpahkan berkas perkara 13 Manajer Investasi (MI) yang menjadi tersangka korporasi di kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya. Bukti dan tersangka dilimpahkan ke tim JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat. Dalam kasus ini, Piter dijerat dengan pasal pencucian uang.
"(Penyidik Jampidsus) telah melakukan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti 13 tiga berkas perkara," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Sementara itu, pensiunan eks pegawai PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk serta sejumlah perusahaan BUMN lainnya yang tergabung dalam Forum Pensiunan BUMN Nasabah Jiwasraya mendesak revisi restrukturisasi polis Jiwasraya.
Mereka juga mengajak manajemen Jiwasraya meminta pemerintah membantu program penyehatan Jiwasraya tanpa membebani para pensiunan BUMN.
"Kami juga mendesak dengan hormat Presiden Joko Widodo untuk memerintahkan pihak-pihak terkait merevisi program restrukturisasi polis Jiwasraya yang akan berdampak mengurangi atau merugikan hak-hak para pensiunan BUMN," tegas Ketua Forum Pensiunan BUMN Nasabah Jiwasraya Syahrul Tahir.
Menurutnya, restrukturisasi polis mengancam kehidupan 3,4 juta pegawai dan keluarga pensiunan perusahaan pelat merah. Pasalnya, dana pensiun yang sedianya dapat dinikmati di hari tua justru digerogoti oknum jajaran direksi Jiwasraya, sehingga berdampak pada pembayaran dana pensiun.
"Sekalipun putusan pengadilan sudah memvonis pelaku kejahatan korporasi asuransi Jiwasraya, tidak berarti persoalan selesai," tandas Syahrul. (Medcom/OL-8)
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, menghadiri acara Halal Bihalal yang digelar Badan Musyawarah Kekeluargaan Jambi.
Adapun ketiga tersangka baru tersebut antara lain adalah HS (Hendry Sulfian) selaku Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Kalimantan Tengah
Profil lengkap Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi tambang nikel oleh Kejaksaan Agung.
Perbandingan pernyataan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto saat pelantikan April 2026 dengan status tersangka yang kini ditetapkan Kejagung.
Profil Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Simak rekam jejaknya di sini.
Uang tersebut diduga diberikan untuk mengatur dan membantu perusahaan keluar dari permasalahan terkait perhitungan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Kuasa hukum terdakwa Ibrahim Arif alias Ibam, Afrian Bondjol, membantah tudingan bahwa pihaknya menggiring opini publik
Sidang putusan kasus korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek dijadwalkan 30 April 2026. Kerugian negara disebut capai Rp2,1 triliun.
Tiga terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina dituntut 8 hingga 14 tahun penjara. Jaksa juga meminta denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp5 miliar.
Jaksa Penuntut Umum menuntut lima terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dengan hukuman penjara antara 6 hingga 12 tahun
Jaksa mengungkap saldo rekening Irvian Bobby Mahendro mencapai Rp75 miliar dalam sidang kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3. Terungkap pula aliran dana setoran rutin hingga bonus.
Mantan Direktur Gas Pertamina, Hari Karyuliarto, memohon bebas dalam kasus dugaan korupsi LNG Corpus Christi. Ia menegaskan tak mengambil keuntungan pribadi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved