Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PENETAPAN perolehan kursi partai politik (parpol) dan calon anggota terpilih legislatif DPR peserta Pemilu 2019 masih menunggu hasil tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Amanat UU untuk membentuk peradilan pemilu harus segera direspons pemerintah.
Penetapan perolehan kursi partai politik (parpol) dan calon anggota terpilih legislatif DPR peserta Pemilu 2019 menunggu hasil tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
KPU memastikan proses penghitungan ulang dan pemungutan suara ulang berjalan lancar dan aman.
Sebelumnya KPU DKI Jakarta mengesahkan 7.761.598 pemilih daftar pemilih tetap hasil perbaikan tahap ketiga (DPTHP-3) untuk 29.010 TPS.
"Tunggu setelah selesai semua pelaksanaan putusan MK, (seperti) penghitungan ulang dan PSU ya," ungkap Evi.
Meski sedang menunaikan ibadah haji, Hasyim kerap melaporkan perkembangan informasi mengenai sengketa hasil Pileg 2019 kepada awak media.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah selesai membacakan putusan perselisihan hasil Pileg 2019. Tercatat 106 perkara ditolak dan 12 perkara dikabulkan sebagian oleh majelis hakim MK.
MK mengabulkan 12 gugatan dari 250 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2019. Jumlah tersebut lebih sedikit ketimbang pada Pileg 2014 sebanyak 23 gugatan dikabulkan.
Dari 260 perkara yang diregister, MK menolak 106 perkara. Pun terdapat 99 perkara yang tidak dapat diterima, 33 perkara gugur dan 10 perkara ditarik kembali.
MK baru mengabulkan sebagian pada 10 gugatan dan lebih dari 70 gugatan ditolak
Mayoritas gugatan ditolak oleh MK dan sampai pukul 12.00 WIB sudah 10 gugatan yang dikabulkan sebagian.
Dari 260 perkara, Mahkamah Konstitusi sudah memutus 205 perkara. Menurut Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari sebagian besar perkaranya ditolak dan tidak dapat diterima.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) segera mengeksekusi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan beberapa permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2019.
KPU RI akan segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan beberapa permohohan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2019.
PERMOHONAN gugatan sengketa Pileg 2019, baik yang diajukan partai politik (parpol) maupun perseorangan kembali berguguran di Mahkamah Konstitusi (MK).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku pihaknya belum berencana menerapkan metode penggunaan e-voting baik dalam Pilkada 2020 ataupun Pemilu serentak 2020.
KPU menegaskan bakal tetap mencoba melarang mantan terpidana kasus korupsi maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
Larangan bagi eks narapidana korupsi untuk maju dalam pilkada tidak hanya ramai dalam tataran wacana .
Komisioner KPU RI, Pramono Ubaid Tanthowi, mengatakan karena Pilkada 2020 dilakukan secara serentak, maka jadwal penyusunan dan penandatanganan NPHD dikumpulkan bersamaan.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved