Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Jumlah Gugatan Pileg yang Dikabulkan MK Menurun

Ilham Pratama Putra
10/8/2019 14:40
Jumlah Gugatan Pileg yang Dikabulkan MK Menurun
Ketua KPU Arief Budiman.(Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengabulkan 12 gugatan dari 250 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2019. Jumlah tersebut lebih sedikit ketimbang pada Pileg 2014 sebanyak 23 gugatan dikabulkan.
 
"Jumlah permohonan juga menurun, 2014 ada 900-an gugatan. Ya kemudian kemungkinan pertama sudah banyak perkara yang diselesaikan di tahapan sebelum rekap nasional, jadi diselesaikan di tingkat kabupaten, di tingkat provinsi," kata Ketua KPU Arief Budiman, saat dikonfirmasi, Jakarta, Sabtu (10/8).

Baca juga: Ini Struktur Baru PDIP, Ada Nama Risma

Arief mengatakan penyelesaian sebelum rekap nasional tak lepas dari kinerja penyelenggara. Dia menilai penyelenggara telah bekerja lebih baik dan cekatan. Faktor lainnya ialah peserta pemilu menyadari tidak ada yang harus dipersoalkan. Pasalnya, saat Pemilu 2014 banyak persoalan yang sesungguhnya tidak layak diperkarakan. "Mungkin mereka sekarang menyadari itu. Bahwa oh mungkin yang seperti ini enggak mungkin dipaksakan, juga tidak akan dikabulkan. Berkaca dari 2014," terang dia.
 
Dia mengapresiasi MK dalam memproses gugatan. MK dinilai telah bekerja dengan baik. "Mahkamah memproses ini, dengan cara yang profesional, cermat. Sehingga terurai betul mana yang harus dikabulkan, dan mana yang tidak dikabulkan," ungkap Arief. Dia berharap semua pihak bersedia menghormati putusan MK. KPU pun akan menjalankan putusan Mahkamah.
 
Mahkamah Konstitusi (MK) selesai memutus 250 sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2019. Dari 250 perkara, hanya 12 yang dikabulkan. Satu daerah diminta menggelar PSU yakni Sulawesi Tengah. Kemudian PPSU di antaranya di Kabupaten Bintan, Surabaya, Trenggalek, Kalimantan Barat, Pegunungan Arfak, Papua, Aceh, Sumatera Utara, dan Bekasi. (Medcom.id/OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya