Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu akan menggelar sidang pemeriksaan terhadap 11 orang jajaran KPU Sumatera Utara pada hari ini, Senin (24/2). Sidang pemeriksaan tersebut terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) dengan perkara nomor 21-PKE-DKPP/II/2020.
"Sidang akan digelar pada hari Senin (24/2) pukul 13.30 WIB di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan," sebut Sekretaris DKPP Bernad Dermawan Sutrisno dalam keterangan resmi yang diterima Media Indonesia, Senin (24/2) pagi.
Adapun pihak Pengadu pada perkara ini, jelas Bernad, adalah Tunggul Sihombing dan Lasinur H. Sidabutar yang memberikan kuasa kepada Pranoto, M. Akbar Siregar dan Khaidir Ali Lubis. Mereka mengadukan Ketua KPU Sumut Herdensi Adnin dan keenam komisioner yang lain. Yakni Mulia Banuera, Benget M. Silitonga, Syafrizal Syah, Ira Wartati, Yulhasni dan Batara Manurung, sebagai Teradu I sampai VII.
Pengadu juga mengadukan Kartinawati Harahap, Maruli Pasaribu, Harry Dharma Putra dan Mariska Irsanya Nasution, masing-masing sebagai Plt Sekretaris, Kabag dan Kasubbag Hukum, Teknis dan Hupmas serta Operator Silon KPU Sumut, sebagai Teradu VIII sampai XI. Pengadu mendalilkan para Teradu diduga tidak taat terhadap Asas dan Prinsip Penyelenggara Pemilu dengan tidak teliti dan tidak cermat dalam melakukan verifikasi kelengkapan administrasi berkas Bakal Calon Legislatif anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara.
"Yaitu terhadap kebenaran dan keabsahan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) atas nama Pintor Sitorus sebagai calon legislatif DPRD Sumatra Utara nomor urut 5, Daerah Pemilihan 9 Sumatera Utara dari Partai Gerindra, yang seyogyanya tidak memenuhi syarat," ujarnya.
baca juga: PDIP Gagal Lawan Kotak Kosong di Kabupaten Semarang
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang ini akan dipimpin Anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumut. Adapun agenda sidang pada hari ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu. Sidang ini pun dikatakannya bersifat terbuka, dapat disaksikan langsung masyarakat luas.
"DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar," tutup Bernad.(OL-3)
Selain itu, Jokowi mengatakan, NasDem selalu konsisten mendukung dirinya saat bersama Jusuf Kalla maupun kini dengan KH Ma'ruf Amin.
Revisi UU Pemilu perlu disegerakan agar penyelenggara pemilu mempunyai waktu yang cukup dalam melakukan proses sosialisasi dan tahapan Pemilu 2024.
Peserta sekolah legislatif akan mendapatkan berbagai materi pelajaran tentang kedewanan sebanyak 40%, kepartaian 30%, dan pembangunan karakter 30%
Sejumlah RUU kontroversial yang pengesahannya ditunda seperti RUU KUHP, RUU Pemasyarakatan, RUU Pertanahan, dan RUU Mineral Minerba
Gender semestinya bukan menjadi persoalan lagi untuk memimpin suatu lembaga, tapi kualitas seseorang
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved