Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) akan laksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2019. Mayoritas gugatan ditolak oleh MK dan sampai pukul 12.00 WIB sudah 10 gugatan yang dikabulkan sebagian.
"Pada hari ini hampir semua (perkara) ditolak atau tidak diterima. Hanya satu di Dolok Sanggul (Sumut) harus dilakukan hitung ulang melalui C1 plano. Kita diberi waktu 14 hari untuk melalukan penghitungan tersebut. Kita akan tindaklanjuti itu," ungkap Komisioner KPU RI, Evi Novida Ginting Manik, di Gedung MK, Jakarta, Jumat (9/8).
Baca juga: MK Tolak Gugatan Sengketa Pileg di Dapil Sumatera Utara
Sejauh ini, gugatan yang dikabulkan ialah perkara pada tingkatan DPRD. Menurut Evi, Setelah semua perkara yang diputuskan oleh MK, KPU akan gelar rapat pleno untuk menyusun jadwal penetapan kursi calon terpilih untuk kursi DPR RI.
"Setelah (pembacaan) putusan kelar, kita minta kepada seluruh KPU Provinsi, Kabupaten/Kota untuk bisa langsung menetapkan kursi dan calon terpilihnya bagi mereka yang tidak diterima atau ditolak," kata Evi.
"Kemudian terkait pelaksanaan amar putusan yang berkaitan dengan adanya hitung ulang, akan kita laksanakan dalam batas waktu sampai 14 hari," tandasnya. (OL-6)
Dalam putusannya, DKPP meminta keduanya dipecat lantaran terbukti berpihak kepada salah satu calon legislatif pada Pileg 2019.
TKLN 01 Malaysia mendesak pihak KBRI Kuala Lumpur Malaysia, KPU RI, Bawaslu RI, Kepolisian Republik Indonesia untuk segera melakukan tindakan
Tidak sulit untuk menyelesaikan dugaan kecurangan pemilu. Negara sudah memfasilitasi dengan aturan dan lembaga yang berwenang.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) diminta gencar menyosialisasikan pelaksanaan pemilu pada 17 April 2019 karena masih banyak warga Indonesia yang belum tahu tanggal pelaksanaannya.
KPU bekerja sama dengan Kementerian Agama dalam melakukan sosialisasi kepada pemilih di tempat ibadah.
Kurangnya sosialiasi dikhawatirkan dapat meningkatkan angka golput di pemilu. Surya sangat berharap proses demokrasi bisa berjalan dengan lebih baik secara berkelanjutan
PENETAPAN hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Minggu (28/7)
KPU kini fokus laksanakan Pemungutan Suara Ulang tindak lanjut amar putusan MK atas PHPU (perselisihan hasil pemilu) Legislatif 2024.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) bakal memutakhirkan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang akan digunakan untuk Pilkada Serentak 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan pihaknya akan segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) legislatif.
DPP PPP diminta untuk bertindak tegas kepada individu atau kelompok yang berniat melemahkan PPP dengan cara-cara yang tidak baik.
MAHKAMAH Konstitusi memerintahkan surat suara di TPS 005 Desa Sioyong, Kecamatan Dampelas, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah dihitung ulang karena selisih satu suara antara PDIP dan NasDem
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved