Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Biro Humas dan Protokol Mahkamah Konstitusi (MK), Pan Mohamad Faiz mengatakan sidang gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan dimulai pada Jumat (25/4) di Gedung MK.
“Perkara akan mulai disidangkan pada hari Jumat, 25 April 2025 untuk Sidang Pemeriksaan Pendahuluan dengan agenda mendengar permohonan pemohon,” katanya kepada Media Indonesia pada Rabu (23/4).
Faiz membeberkan hingga Rabu sore ini, telah masuk sebanyak 7 gugatan PSU Pilkada yang telah teregistrasi dan siap disidangkan oleh para hakim konstitusi.
“Hingga saat ini terdapat 7 (tujuh) permohonan PHPU Kepala Daerah pasca PSU yang sudah diregistrasi,” jelasnya.
Dijelaskan pula, persidangan pemeriksaan perkara akan tetap menggunakan mekanisme sidang panel. Adapun komposisi hakim konstitusi tiap panel diprediksi tidak berubah dari komposisi ketika persidangan gugatan hasil Pilkada 2024 yang berlangsung pada Januari hingga Februari lalu.
Dengan begitu, komposisi hakim untuk memeriksa perkara gugatan hasil PSU, yakni Panel I dipimpin Suhartoyo bersama Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah, Panel II dipimpin Saldi Isra bersama Ridwan Mansyur dan Arsul Sani, sementara Panel III dipimpin Arief Hidayat bersama Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.
“Pemeriksaan perkara PHPU Kepala Daerah tersebut juga akan menggunakan sistem Panel yang masing-masing Panel terdiri dari 3 Hakim Konstitusi,” kata Faiz.
MK mencatat sebanyak tujuh permohonan terkait gugatan hasil PSU telah diterima MK. Seluruh permohonan yang masuk itu mempersoalkan hasil PSU pemilihan bupati dan wakil bupati.
Ketujuh permohonan dimaksud, antara lain, dimohonkan oleh Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga (calon bupati dan wakil bupati Puncak Jaya, Papua Tengah, nomor urut 2); Sugianto (calon wakil bupati Siak, Riau, nomor urut 1); serta Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo (calon bupati dan wakil bupati Barito Utara, Kalimantan Tengah, nomor urut 1).
Kemudian, Amus Besan dan Hamsah Buton (calon bupati dan wakil bupati Buru, Maluku, nomor urut 4); Citra Puspasari Mus dan La Utu Ahmadi (calon bupati dan wakil bupati Pulau Taliabu, Maluku Utara, nomor urut 2); Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang (calon bupati dan wakil bupati Banggai, Sulawesi Tengah, nomor urut 3); serta Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo (calon bupati dan wakil bupati Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, nomor urut 2). (Dev/P-3)
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Ketua KPD Miftahul Arifin menjelaskan bahwa putusan tersebut sudah memberikan garis yang jelas mengenai batasan penerapan ambang batas parlemen.
Ia menjelaskan, upaya memperkuat kepercayaan publik dilakukan melalui peningkatan sistem pengawasan internal, penguatan kontrol terhadap hakim konstitusi.
Kolaborasi antara lembaga peradilan dan perguruan tinggi dinilai semakin penting dalam memperkuat pemahaman konstitusi di Indonesia.
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved