Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) akan melaksanakan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal hasil perselisihan pemilihan umum legislatif (pileg) 2019 sebelum mengumumkan calon anggota legislatif terpilih.
Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik mengatakan, sejumlah putusan MK yang akan dilaksanakan KPU sebelum penetapan caleg ialah pengihitungan suara ulang dan pemungutan suara ulang (PSU).
"Tunggu setelah selesai semua pelaksanaan putusan MK, (seperti) penghitungan ulang dan PSU ya," ungkap Evi saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (12/8).
Baca juga : NasDeM Peroleh 7 Kursi DPRD DKI 2019-2024
Dalam putusan MK, ungkap Evi, memerintahkan ada pengubahan surat keputusan KPU 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019 tentang hasil rekapitulasi suara Pemilu 2019.
Terpisah, peneliti Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif, Ihsan Maulana mengungkapkan dari 260 permohonan yang diregister, MK hanya mengabulkan 12 perkara. Kemudian, sekitar 106 perkara ditolak, 99 tidak diterima MK, 33 dinyatakan gugur, 10 permohonan ditarik.
Dari 12 perkara yang dikabulkan tidak ada perkara di tingkat nasional atau DPR RI. Kemudian, jika dirinci perkara yang dikabulkan dari 6 perkara putusan tingkat DPRD Kabupaten, 4 perkara putusan tingkat DPRD Provinsi, dan 2 perkara DPRD Kota.
"Artinya, kursi perolehan partai politik secara nasional untuk DPR RI, itu sudah sah dan tinggal memunggu penetapan saja," kata Ihsan.
Dalam putusannya, DKPP meminta keduanya dipecat lantaran terbukti berpihak kepada salah satu calon legislatif pada Pileg 2019.
TKLN 01 Malaysia mendesak pihak KBRI Kuala Lumpur Malaysia, KPU RI, Bawaslu RI, Kepolisian Republik Indonesia untuk segera melakukan tindakan
Tidak sulit untuk menyelesaikan dugaan kecurangan pemilu. Negara sudah memfasilitasi dengan aturan dan lembaga yang berwenang.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) diminta gencar menyosialisasikan pelaksanaan pemilu pada 17 April 2019 karena masih banyak warga Indonesia yang belum tahu tanggal pelaksanaannya.
KPU bekerja sama dengan Kementerian Agama dalam melakukan sosialisasi kepada pemilih di tempat ibadah.
Kurangnya sosialiasi dikhawatirkan dapat meningkatkan angka golput di pemilu. Surya sangat berharap proses demokrasi bisa berjalan dengan lebih baik secara berkelanjutan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved