Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

KPU Segera Eksekusi Putusan MK

Putra Ananda
09/8/2019 09:37
KPU Segera Eksekusi Putusan MK
Gedung Komisi Pemilihan Umum di Jalan Imam Bonjol, Jakarta(MI/SUSANTO)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) segera mengeksekusi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan beberapa permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2019. Komisioner KPU Viryan Aziz mengungkapkan, sementara ini ada perkara PHPU Pileg 2019 yang permohonannya telah dikabulkan MK.

“Terhadap putusan MK untuk penghitungan surat suara ulang (PSSU) akan kami lakukan segera. Tadi malam setelah putusan tersebut, kami langsung berkoordinasi dengan KPUD Jawa Timur, dan hari ini juga akan dibahas kembali,” tutur Viryan di Gedung MK, Jakarta, kemarin (Kamis, 8/8/2019).

Hingga kemarin malam, dalam sidang pembacaan putusan hari kedua di sesi yang terakhir, MK mengabulkan permohonan sengketa PHPU yang diajukan caleg Golkar DPRD Kota Surabaya Agoeng Prasodjo. Dalam putusannya, MK memerintahkan KPU untuk melakukan penghitungan suara ulang pileg di tiga TPS yang ada di Surabaya, Jatim. Viryan memastikan KPU akan menjalankan seluruh bunyi putusan MK yang bersifat final dan mengikat itu.

“KPU juga akan melakukan supervisi dan pegawasan langsung kepada KPUD yang menjalankan putusan MK. Dan akan kami laporkan segera setelah penghitungan surat suara ulang dilaksanakan,” ungkapnya.

Baca juga: KPU Anggap Gugatan Foto terlalu Cantik Anggota DPD Prematur

Selain diharuskan melakukan PSSU, dalam perkara PHPU lain, kemarin MK juga memerintahkan KPU melakukan koreksi kesalahan entry data pileg yang berlangsung di Kalimantan Barat. Permohonan ini diajukan calon anggota DPRD Partai Gerindra, Hendri Makalau, terkait pengurangan suaranya di Dapil Kalbar VI.

“Menyatakan perolehan suara yang benar untuk pemohon atas nama Hendri Makalau caleg DPRD Provinsi Kalbar VI, Partai Gerindra nomor urut 1 Dapil Kalbar VI adalah 5.384 suara,” ujar Ketua MK, Anwar Usman saat membacakan amar putusan.

Hingga hari ketiga sudah ada 205 perkara yang diputuskan MK. Pada hari ini, MK akan melanjutkan membaca putusan 55 perkara PHPU. Dari 205 putusan PHPU yang sudah dibacakan, terdapat 7 PHPU yang telah dikabulkan MK. (Uta/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya