Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) segera mengeksekusi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan beberapa permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2019. Komisioner KPU Viryan Aziz mengungkapkan, sementara ini ada perkara PHPU Pileg 2019 yang permohonannya telah dikabulkan MK.
“Terhadap putusan MK untuk penghitungan surat suara ulang (PSSU) akan kami lakukan segera. Tadi malam setelah putusan tersebut, kami langsung berkoordinasi dengan KPUD Jawa Timur, dan hari ini juga akan dibahas kembali,” tutur Viryan di Gedung MK, Jakarta, kemarin (Kamis, 8/8/2019).
Hingga kemarin malam, dalam sidang pembacaan putusan hari kedua di sesi yang terakhir, MK mengabulkan permohonan sengketa PHPU yang diajukan caleg Golkar DPRD Kota Surabaya Agoeng Prasodjo. Dalam putusannya, MK memerintahkan KPU untuk melakukan penghitungan suara ulang pileg di tiga TPS yang ada di Surabaya, Jatim. Viryan memastikan KPU akan menjalankan seluruh bunyi putusan MK yang bersifat final dan mengikat itu.
“KPU juga akan melakukan supervisi dan pegawasan langsung kepada KPUD yang menjalankan putusan MK. Dan akan kami laporkan segera setelah penghitungan surat suara ulang dilaksanakan,” ungkapnya.
Baca juga: KPU Anggap Gugatan Foto terlalu Cantik Anggota DPD Prematur
Selain diharuskan melakukan PSSU, dalam perkara PHPU lain, kemarin MK juga memerintahkan KPU melakukan koreksi kesalahan entry data pileg yang berlangsung di Kalimantan Barat. Permohonan ini diajukan calon anggota DPRD Partai Gerindra, Hendri Makalau, terkait pengurangan suaranya di Dapil Kalbar VI.
“Menyatakan perolehan suara yang benar untuk pemohon atas nama Hendri Makalau caleg DPRD Provinsi Kalbar VI, Partai Gerindra nomor urut 1 Dapil Kalbar VI adalah 5.384 suara,” ujar Ketua MK, Anwar Usman saat membacakan amar putusan.
Hingga hari ketiga sudah ada 205 perkara yang diputuskan MK. Pada hari ini, MK akan melanjutkan membaca putusan 55 perkara PHPU. Dari 205 putusan PHPU yang sudah dibacakan, terdapat 7 PHPU yang telah dikabulkan MK. (Uta/P-4)
Dalam putusannya, DKPP meminta keduanya dipecat lantaran terbukti berpihak kepada salah satu calon legislatif pada Pileg 2019.
TKLN 01 Malaysia mendesak pihak KBRI Kuala Lumpur Malaysia, KPU RI, Bawaslu RI, Kepolisian Republik Indonesia untuk segera melakukan tindakan
Tidak sulit untuk menyelesaikan dugaan kecurangan pemilu. Negara sudah memfasilitasi dengan aturan dan lembaga yang berwenang.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) diminta gencar menyosialisasikan pelaksanaan pemilu pada 17 April 2019 karena masih banyak warga Indonesia yang belum tahu tanggal pelaksanaannya.
KPU bekerja sama dengan Kementerian Agama dalam melakukan sosialisasi kepada pemilih di tempat ibadah.
Kurangnya sosialiasi dikhawatirkan dapat meningkatkan angka golput di pemilu. Surya sangat berharap proses demokrasi bisa berjalan dengan lebih baik secara berkelanjutan
Meski ada pro dan kontra terkait hasil putusan tersebut, namun putusan MK merupakan putusan yang bersifat mengikat dan harus dipatuhi oleh semua.
Putusan MK memperkuat kemenangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024.
Calon Presiden nomor urut 1 Anies Baswedan mengatakan siap bertemu dan berdiskusi dengan presiden terpilih Prabowo Subianto
Rosan menilai sidang MK sudah berjalan dengan semestinya. Para majelis juga diyakini berhasil memberikan keadilan dalam putusannya.
TKN Prabowo-Gibran meminta masyarakat menghormati putusan sengketa pilpres yang sudah diketuk Mahkamah Konstitusi (MK).
Putusan MK dianggap mewakili dan mengakomodir suara mayoritas masyarakat Indonesia yang telah memilih Prabowo - Gibran
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved