Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH melalui Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) masih memetakan hambatan dan tantangan dalam menindaklanjuti berbagai putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah tersebut diambil menyusul masih rendahnya tingkat kepatuhan terhadap putusan MK di berbagai sektor.
Asisten Deputi Koordinasi Materi Hukum dan Keadilan Restoratif Kemenko Kumham Imipas, Robianto menilai kepatuhan terhadap putusan MK merupakan bagian penting dalam agenda pembangunan hukum nasional. Untuk itu, pihaknya akan memastikan berbagai putusan MK dapat ditindaklanjuti secara terarah.
“Pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi tidak bisa dipandang sebagai urusan satu institusi saja. Dibutuhkan sinkronisasi lintas kementerian dan lembaga agar putusan yang telah bersifat final dan mengikat benar-benar terlaksana,” ujar Robianto dalam keterangannya, Selasa (14/4).
Selain itu, Ia mengungkapkan telah berkoordinasi dengan sejumlah instansi untuk mengidentifikasi berbagai hambatan implementasi putusan MK, baik dari sisi regulasi, kelembagaan, maupun koordinasi antarinstansi.
Sebelumnya, Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK, Fajar Laksono Suroso, menekankan bahwa percepatan tindak lanjut putusan menjadi kunci untuk memastikan konstitusi benar-benar dijalankan dalam praktik legislasi dan kebijakan nasional. Salah satu upaya yang didorong adalah penyusunan indeks kepatuhan konstitusional.
Menurut Fajar, indeks tersebut penting untuk mengukur sejauh mana legislasi, regulasi, dan kebijakan pemerintah telah selaras dengan putusan MK.
Fajar mengungkapkan, berdasarkan kajian akademik yang dipublikasikan pada akhir 2024, tingkat pelaksanaan putusan MK masih rendah. Dari sekitar 328 putusan yang dikabulkan sejak MK berdiri, sekitar 63 putusan atau 19-20% di antaranya belum ditindaklanjuti oleh DPR dan pemerintah.
Ia pun mengusulkan perlunya mekanisme bersama antara MK, DPR, dan pemerintah untuk memonitor serta mengevaluasi pelaksanaan putusan. Menurutnya, meskipun hakim konstitusi bersifat independen, birokrasi di ketiga lembaga tersebut berada dalam satu ekosistem ketatanegaraan yang sama.
(P-4)
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
bank bjb kembali memperkuat perannya sebagai mitra strategis pemerintah melalui penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama dengan Kemenko Kumham Imipas.
Kemenko Kumham Imipas sendiri baru merampungkan Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029 sebagai panduan arah lima tahun ke depan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved