Implementasi Putusan MK Masih Rendah, Pemerintah Ungkap Hambatannya

Devi Harahap
14/4/2026 14:50
Implementasi Putusan MK Masih Rendah, Pemerintah Ungkap Hambatannya
ilustrasi(MI/Duta)

PEMERINTAH melalui Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) masih memetakan hambatan dan tantangan dalam menindaklanjuti berbagai putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah tersebut diambil menyusul masih rendahnya tingkat kepatuhan terhadap putusan MK di berbagai sektor. 

Asisten Deputi Koordinasi Materi Hukum dan Keadilan Restoratif Kemenko Kumham Imipas, Robianto menilai kepatuhan terhadap putusan MK merupakan bagian penting dalam agenda pembangunan hukum nasional. Untuk itu, pihaknya akan memastikan berbagai putusan MK dapat ditindaklanjuti secara terarah.

“Pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi tidak bisa dipandang sebagai urusan satu institusi saja. Dibutuhkan sinkronisasi lintas kementerian dan lembaga agar putusan yang telah bersifat final dan mengikat benar-benar terlaksana,” ujar Robianto dalam keterangannya, Selasa (14/4).

Selain itu, Ia mengungkapkan telah berkoordinasi dengan sejumlah instansi untuk mengidentifikasi berbagai hambatan implementasi putusan MK, baik dari sisi regulasi, kelembagaan, maupun koordinasi antarinstansi.

Sebelumnya, Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK, Fajar Laksono Suroso, menekankan bahwa percepatan tindak lanjut putusan menjadi kunci untuk memastikan konstitusi benar-benar dijalankan dalam praktik legislasi dan kebijakan nasional. Salah satu upaya yang didorong adalah penyusunan indeks kepatuhan konstitusional.

Menurut Fajar, indeks tersebut penting untuk mengukur sejauh mana legislasi, regulasi, dan kebijakan pemerintah telah selaras dengan putusan MK.

Fajar mengungkapkan, berdasarkan kajian akademik yang dipublikasikan pada akhir 2024, tingkat pelaksanaan putusan MK masih rendah. Dari sekitar 328 putusan yang dikabulkan sejak MK berdiri, sekitar 63 putusan atau 19-20% di antaranya belum ditindaklanjuti oleh DPR dan pemerintah.

Ia pun mengusulkan perlunya mekanisme bersama antara MK, DPR, dan pemerintah untuk memonitor serta mengevaluasi pelaksanaan putusan. Menurutnya, meskipun hakim konstitusi bersifat independen, birokrasi di ketiga lembaga tersebut berada dalam satu ekosistem ketatanegaraan yang sama.

(P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya