Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) terus mendorong pemerintah untuk segera melaksanakan berbagai putusan MK agar tidak kehilangan daya ikat sebagai produk hukum yang final dan mengikat.
Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK, Fajar Laksono Suroso, menekankan bahwa percepatan tindak lanjut putusan menjadi kunci untuk memastikan konstitusi benar-benar dijalankan dalam praktik legislasi dan kebijakan nasional. Salah satu upaya yang didorong adalah penyusunan indeks kepatuhan konstitusional.
Menurut Fajar, indeks tersebut penting untuk mengukur sejauh mana legislasi, regulasi, dan kebijakan pemerintah telah selaras dengan putusan MK. Ia menyebut, terdapat tiga aspek utama dalam menilai kepatuhan tersebut.
“Ukuran kepatuhan dapat dilihat dari kesesuaian norma, kesesuaian substansi, dan ketepatan waktu pelaksanaan,” ujar Fajar di Jakarta, Selasa (14/4).
Ia juga menegaskan pentingnya kolaborasi lintas kementerian tanpa ego sektoral dalam menindaklanjuti putusan MK. Tanpa koordinasi yang baik, implementasi dinilai akan berjalan lambat dan tidak seragam.
“Perlu adanya kolaborasi antar kementerian tanpa ego sektoral dalam penyusunan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi. Tanpa koordinasi yang baik, implementasi putusan akan berjalan lambat dan tidak seragam,” katanya.
Fajar menambahkan, indeks kepatuhan tersebut dapat menjadi alat evaluasi agar putusan MK benar-benar terintegrasi dalam sistem legislasi dan kebijakan pemerintah.
Dalam kesempatan itu, ia juga menyoroti pentingnya peran Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) sebagai bagian dari adresat (subjek hukum yang menjadi sasaran atau tujuan dari suatu keputusan) pelaksanaan putusan MK.
Lebih lanjut, Fajar mengingatkan agar tindak lanjut putusan MK tidak semata-mata dipandang sebagai persoalan politik. Ia mengutip pandangan Mahfud MD mengenai relasi antara politik dan hukum.
“Tindak lanjut putusan kerap dipandang sebagai persoalan politik dan ditempatkan sepenuhnya dalam wilayah politis. Namun, apabila seluruhnya diserahkan kepada mekanisme politik, maka putusan-putusan tersebut berpotensi kehilangan makna dan daya ikatnya sebagai produk hukum yang final dan mengikat,” tegasnya.
Ia juga menyoroti wacana yang berkembang di ruang publik yang dinilai bertentangan dengan putusan MK, seperti gagasan mengembalikan pemilihan kepala daerah kepada DPRD.
“Padahal, MK sudah menegaskan bahwa kepala daerah dipilih melalui pemilihan umum. Jika putusan ini kemudian dikembalikan sepenuhnya ke mekanisme politik, maka putusan MK berpotensi kehilangan maknanya,” katanya.
Fajar mengungkapkan, berdasarkan kajian akademik yang dipublikasikan pada akhir 2024, tingkat pelaksanaan putusan MK masih rendah. Dari sekitar 328 putusan yang dikabulkan sejak MK berdiri, sekitar 63 putusan atau 19-20% di antaranya belum ditindaklanjuti oleh DPR dan pemerintah.
Ia pun mengusulkan perlunya mekanisme bersama antara MK, DPR, dan pemerintah untuk memonitor serta mengevaluasi pelaksanaan putusan. Menurutnya, meskipun hakim konstitusi bersifat independen, birokrasi di ketiga lembaga tersebut berada dalam satu ekosistem ketatanegaraan yang sama.
“Tugas kita sebagai supporting system adalah mendukung dan membantu agar putusan-putusan pengadilan, khususnya putusan MK yang bersifat final dan mengikat, benar-benar dilaksanakan,” jelasnya.
Fajar juga berharap, melalui penguatan koordinasi dan sistem monitoring yang terstruktur, tidak ada lagi putusan MK yang diabaikan.
“Visi kami adalah memastikan tidak ada lagi putusan MK yang diabaikan. Putusan MK harus memiliki dampak nyata, terutama bagi para pemohon yang hak konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang,” pungkasnya. (P-4)
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved