Banyak Putusan belum Dijalankan Pemerintah, MK Singgung Ego Sektoral Kementerian

Devi Harahap
14/4/2026 14:10
Banyak Putusan belum Dijalankan Pemerintah, MK Singgung Ego Sektoral Kementerian
Ilustrasi: Sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta(ANTARA FOTO/Reno Esnir)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) terus mendorong pemerintah untuk segera melaksanakan berbagai putusan MK agar tidak kehilangan daya ikat sebagai produk hukum yang final dan mengikat.

Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK, Fajar Laksono Suroso, menekankan bahwa percepatan tindak lanjut putusan menjadi kunci untuk memastikan konstitusi benar-benar dijalankan dalam praktik legislasi dan kebijakan nasional. Salah satu upaya yang didorong adalah penyusunan indeks kepatuhan konstitusional.

Tiga Tolok Ukur Kepatuhan

Menurut Fajar, indeks tersebut penting untuk mengukur sejauh mana legislasi, regulasi, dan kebijakan pemerintah telah selaras dengan putusan MK. Ia menyebut, terdapat tiga aspek utama dalam menilai kepatuhan tersebut.

“Ukuran kepatuhan dapat dilihat dari kesesuaian norma, kesesuaian substansi, dan ketepatan waktu pelaksanaan,” ujar Fajar di Jakarta, Selasa (14/4).

Ia juga menegaskan pentingnya kolaborasi lintas kementerian tanpa ego sektoral dalam menindaklanjuti putusan MK. Tanpa koordinasi yang baik, implementasi dinilai akan berjalan lambat dan tidak seragam.

“Perlu adanya kolaborasi antar kementerian tanpa ego sektoral dalam penyusunan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi. Tanpa koordinasi yang baik, implementasi putusan akan berjalan lambat dan tidak seragam,” katanya.

Fajar menambahkan, indeks kepatuhan tersebut dapat menjadi alat evaluasi agar putusan MK benar-benar terintegrasi dalam sistem legislasi dan kebijakan pemerintah.

Dalam kesempatan itu, ia juga menyoroti pentingnya peran Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) sebagai bagian dari adresat  (subjek hukum yang menjadi sasaran atau tujuan dari suatu keputusan) pelaksanaan putusan MK. 

Lebih lanjut, Fajar mengingatkan agar tindak lanjut putusan MK tidak semata-mata dipandang sebagai persoalan politik. Ia mengutip pandangan Mahfud MD mengenai relasi antara politik dan hukum.

“Tindak lanjut putusan kerap dipandang sebagai persoalan politik dan ditempatkan sepenuhnya dalam wilayah politis. Namun, apabila seluruhnya diserahkan kepada mekanisme politik, maka putusan-putusan tersebut berpotensi kehilangan makna dan daya ikatnya sebagai produk hukum yang final dan mengikat,” tegasnya.

Ia juga menyoroti wacana yang berkembang di ruang publik yang dinilai bertentangan dengan putusan MK, seperti gagasan mengembalikan pemilihan kepala daerah kepada DPRD.

“Padahal, MK sudah menegaskan bahwa kepala daerah dipilih melalui pemilihan umum. Jika putusan ini kemudian dikembalikan sepenuhnya ke mekanisme politik, maka putusan MK berpotensi kehilangan maknanya,” katanya.

Data Rendahnya Implementasi Putusan

Fajar mengungkapkan, berdasarkan kajian akademik yang dipublikasikan pada akhir 2024, tingkat pelaksanaan putusan MK masih rendah. Dari sekitar 328 putusan yang dikabulkan sejak MK berdiri, sekitar 63 putusan atau 19-20% di antaranya belum ditindaklanjuti oleh DPR dan pemerintah.

Ia pun mengusulkan perlunya mekanisme bersama antara MK, DPR, dan pemerintah untuk memonitor serta mengevaluasi pelaksanaan putusan. Menurutnya, meskipun hakim konstitusi bersifat independen, birokrasi di ketiga lembaga tersebut berada dalam satu ekosistem ketatanegaraan yang sama.

“Tugas kita sebagai supporting system adalah mendukung dan membantu agar putusan-putusan pengadilan, khususnya putusan MK yang bersifat final dan mengikat, benar-benar dilaksanakan,” jelasnya.

Fajar juga berharap, melalui penguatan koordinasi dan sistem monitoring yang terstruktur, tidak ada lagi putusan MK yang diabaikan.

“Visi kami adalah memastikan tidak ada lagi putusan MK yang diabaikan. Putusan MK harus memiliki dampak nyata, terutama bagi para pemohon yang hak konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang,” pungkasnya. (P-4)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya