Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mempelajari dan menyesuaikan mekanisme penanganan perkara korupsi menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berwenang menghitung kerugian negara.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan langkah tersebut penting agar proses hukum yang dijalankan lembaga antirasuah tetap kuat secara formil maupun materiel.
“Hal ini sekaligus agar proses penghitungan kerugian keuangan negara dalam rangkaian proses penanganan perkara dapat berjalan efektif,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (7/4).
Budi menjelaskan, KPK melalui Biro Hukum akan mendalami implikasi putusan MK tersebut, terutama dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 603 dan 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.
Ia menambahkan, pembelajaran itu juga mencakup penyesuaian serta optimalisasi fungsi Akuntansi Forensik (AF) di KPK, yang sebelumnya memiliki peran dalam menghitung kerugian negara.
“Demikian halnya, koordinasi dengan BPK ke depan juga akan terus dilakukan,” katanya.
Lebih lanjut, Budi menegaskan bahwa KPK menghormati dan patuh terhadap putusan MK tersebut.
Sebelumnya, salam Putusan Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada awal Februari 2026, MK menyatakan bahwa lembaga yang berwenang menghitung kerugian keuangan negara adalah BPK. Putusan ini didasarkan pada mandat konstitusional dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.
Dengan adanya putusan tersebut, penghitungan kerugian negara tidak lagi dapat didasarkan pada potensi atau asumsi semata, melainkan harus nyata dan dibuktikan melalui hasil pemeriksaan BPK.
Atas dasar itu, lembaga penegak hukum seperti KPK dan Kejaksaan diwajibkan berkoordinasi dengan BPK dalam menghitung kerugian negara sebagai bagian dari proses penanganan perkara korupsi. (Dev/P-3)
Pemerintah dan MK berkolaborasi memetakan penyebab mandeknya eksekusi putusan hukum. Dengan angka ketidakpatuhan mencapai 20%
MK mengusulkan Indeks Kepatuhan Konstitusional untuk mengukur sejauh mana pemerintah menjalankan putusan final dan mengikat. Fajar Laksono soroti 20% putusan yang belum dieksekusi
Lembaga legislatif tidak lagi bisa berlindung di balik payung hukum yang sudah usang dan tidak relevan dengan kondisi ekonomi serta rasa keadilan saat ini.
BALEG DPR RI merespons putusan MK yang menyatakan UU Nomor 12 Tahun 1980 tentang uang pensiun pimpinan dan anggota DPR RI (UU Pensiun DPR) inkonstitusional bersyarat.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved