Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISIONER Komisi Pemilihan Ummum (KPU), Viryan Aziz, mengungkapkan pihaknya akan segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan beberapa permohohan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2019. Untuk sementara ini, sudah ada lima perkara PHPU Pileg 2019 yang permohonannya telah dikabulkan oleh MK.
"Terhadap putusan Mahkamah untuk penghitungan surat suara ulang (PSSU) itu akan kami lakukan segera. Tadi malam setelah putusan tersebut, kami langsung berkoordinasi dengan KPUD Jawa Timur (Jatim), dan hari ini juga akan dibahas kembali," tutur Viryan, Kamis (8/8).
Baca juga: Pemerintah Terus Percepat Reformasi Birokrasi
Adapun, Rabu (7/8) malam, dalam sidang pembacaan putusan hari kedua di sesi yang terakhir, MK telah mengabulkan permohonan sengketa PHPU yang dijaukan oleh Caleg Golkar DPRD Kota Surabaya Agoeng Prasodjo. Dalam putusannya, MK memerintahkan KPU untuk melakukan penghitungan suara ulang Pileg di di tiga TPS yang ada di Surabaya, Jatim.
Viryan memastikan, KPU akan menjalankan seluruh bunyi putusan MK. Mengingat putusan MK merupakan ptuusan yang bersifat final dan mengikat. Selain itu, pihaknya juga akan melakukan supervisi dan pegawasan langsung kepada KPUD yang menjalankan putusan MK.
"Prinsipnya, KPU pasti akan melaksanakan seluruh putusan Mahkamah termasuk menghitung ulang surat suara. Dan akan kami laporkan segera setelah penghitungan surat suara ulang tersebut dilaksanakan oleh teman-teman kami nanti di bawah," ungkap Viryan.
Selain diharuskan melakukan PSSU, dalam perkara PHPU lain, hari ini MK juga memerintahkan KPU untuk melakukan koreksi kesalahan entri data Pileg yang berlangsung di Kalimantan Barat (Kalbar). Permohonan ini diajukan oleh calon anggota DPRD Partai Gerindra, Hendri Makalau, terkait pengurangan suaranya di Kalimantan Barat Dapil VI.
"Menyatakan perolehan suara yang benar untuk pemohon atas nama Hendri Makalau caleg DPRD Provinsi Kalbar VI, Partai Gerindra nomor urut 1 Dapil Kalbar VI adalah 5.384 suara," ujar Ketua MK, Anwar Usman saat membacakan amar putusan di Gedung MK.
Dalam gugatannya, Hendri mendalilkan, bahwa KPU telah melakukan pengurangan suara di 19 TPS. KPU pun mengakui ada kesalahan entri data sehingga MK mengabulkan permohonan yang diajukan oleh Hendri. Menanggapi hal tersebut, Viryan memastikan KPU akan segera melakukan koreksi sesuai perintah MK. "Iya koreksi itu juga akan kami segera kami koreksi, jadi hal-hal semacam itu kita akan laksanakan," ungkapnya.
Viryan menambahkan, KPU akan segera melakukan penetapan caleg terpilih pasca tuntasnya perkara PHPU di masing-masing provinsi. Jika sudah tidak ada sengketa PHPU, Viryan menuturkan, KPUD bisa langsung menggelar rapat pleno untuk melakukan penatapan caleg terpilih.
"Sesuai dengan perkara yang ada, misalnya untuk lingkup provinsi, kalau provinsi tersebut sengketanya sudah selesai, bisa langsung melakukan penetapan calon terpilih," ujarnya. (OL-6)
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved