Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Penghitungan Suara Ulang di Sumut Lancar

Insi Nantika Jelita
20/8/2019 08:20
Penghitungan Suara Ulang di Sumut Lancar
Seorang warga memasukkan surat suara ke kotak suara pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 1, Dusun I, Desa Bolobia, Kecamatan Kinovaro.(ANTARA FOTO/Basri Marzuki)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pileg 2019. Salah satunya penghitungan suara ulang di seluruh TPS Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatra Utara (Sumut), kemarin.

"Sudah dilakukan penghitungan di 160 TPS atau seluruh TPS di Kecamatan Dolok Sanggul. Penghitungan dilakukan secara paralel dan dipusatkan di Desa Pasaribu," ungkap komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi di Jakarta, kemarin.

Ia mengatakan suasana meriah mewarnai proses penghitungan ulang tersebut. Terdapat lima petugas KPPS dan seorang panwascam aktif melakukan penghitungan di setiap TPS. Hadir pula para saksi perwakilan partai politik.

"Pelaksanaan hitung ulang dikawal secara ketat oleh aparat keamanan dari Polres Humbang Hasundutan. Polisi menerjunkan dua personel untuk mengawal setiap lima TPS," ucap Pramono.

Penghitungan suara ulang itu sesuai dengan putusan MK yang dibacakan pada 9 Agustus lalu. Dalam putusan itu, MK memerintahkan KPU untuk melakukan hitung ulang di 160 TPS di 28 desa/kelurahan di seluruh Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan.

Sesuai dengan jadwal dan tahapan, hasil penghitungan ulang akan direkap di tingkat kecamatan pada 20-21 Agustus 2019. Selanjutnya direkap di tingkat kabupaten pada 21-22 Agustus 2019. Terakhir, akan direkap di tingkat provinsi pada 24 Agustus 2019.

Sebelumnya, hakim MK menilai Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan telah melampaui kewenangan dengan meminta KPU memperbaiki data perolehan suara Partai Gerindra di 135 TPS yang di 24 desa Kecamatan Dolok Sanggul. Padahal, Bawaslu Provinsi Sumut telah menyatakan bahwa dugaan pelanggaran administrasi itu tak bisa ditangani.

Penghitungan ulang dilakukan dengan cara membuka formulir model C1 plano di semua TPS.

Segera tetapkan
Komisi Pemilihan Umum juga memastikan proses pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 01 Desa Bolobia, Kecamat-an Kinovaro, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah berlangsung lancar. Pelaksanaan PSU tersebut berdasarkan putusan MK pada 8 Agustus lalu.

"Proses PSU berjalan lancar. Pemilih yang terdaftar ada 168, tapi yang hadir 154 pemilih," jelas komisioner KPU Ilham Saputra.

Lebih lanjut, Ilham mengatakan pelaksanaan PSU dihadiri para saksi perwakilan partai politik, KPU Provinsi Sulteng, KPU Kabupaten Sigi, serta anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kinovaro serta pengawas TPS.

"Hari ini dilanjutkan rekap di PPK dan kabupaten. Besok (hari ini) dilanjutkan penetapan kursi dan calon oleh KPU Kabupaten Sigi," tandas Ilham.

Pada persidangan perselisih-an hasil pemilu, majelis hakim konstitusi memerintahkan KPU untuk melaksanakan pemungutan suara ulang pada TPS 1 Desa Bolobia untuk DPRD kabupaten di daerah pemilihan Sigi 5, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.

Hakim konstitusi mengabulkan gugatan yang dimohonkan PDI Perjuangan untuk DPRD Kabupaten Sigi. "Memerintahkan kepada termohon, yaitu KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang pada TPS 1 Desa Bolobia, Kecamatan Kinovaro, Kabupaten Sigi," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman saat membacakan amar putusan atas perkara tersebut. (P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya