Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PERMOHONAN gugatan sengketa Pileg 2019, baik yang diajukan partai politik (parpol) maupun perseorangan kembali berguguran di Mahkamah Konstitusi (MK).
Putusan MK yang berbunyi permohonan ditolak, tidak dapat diterima, ataupun gugur masih mendominasi dalam hari kedua sidang pembacaan putusan gugatan sengketa Pileg 2019 yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta, kemarin.
"Amar putusan mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata hakim konstitusi Anwar Usman saat membacakan salah satu putusan untuk perkara yang diajukan caleg Partai Demokrat Dapil 8 Lampung Timur, yaitu Yandri Nazir.
Pada hari kedua sidang pembacaan putusan gugatan sengketa Pileg 2019, MK dijadwalkan memutus sebanyak 72 perkara. Putusan itu dibacakan bergantian oleh ke-9 hakim MK. Sidang dibagi menjadi tiga sesi, yaitu 25 putusan gugatan untuk sesi pertama, 24 putusan pada sesi kedua, dan 23 putusan pada sesi ketiga. Untuk sesi pertama, tidak ada satu pun permohonan sengketa gugatan Pileg 2019 yang dikabulkan MK.
Data sementara yang dihimpun dari sidang pembacaan putusan hari pertama hingga siang ini pukul 15.00 WIB menunjukkan MK telah memutus 102 perkara gugatan sengketa Pileg 2019. Dengan rincian, 17 perkara ditolak, 61 perkara tidak dapat diterima, 16 perkara gugur, 8 perkara ditarik kembali, dan 3 perkara dikabulkan seluruhnya atau sebagian.
Penyebab bergugurannya gugatan itu sangat bervariasi seperti dalil-dalil permohonan tidak beralasan menurut hukum, tidak memenuhi syarat formal, tidak jelas atau kabur, serta pemohon tidak konsisten dalam mengajukan permohonan.
Saat menanggapi minimnya gugatan sengketa pileg yang dikabulkan MK, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menuturkan putusan MK yang tidak mengabulkan permohonan gugatan sengketa pileg sekaligus melegitimasi kinerja KPU yang sudah sesuai dengan UU Pemilu. Artinya segenap jajaran KPU mulai KPUD, PPK, PPS, hingga KPPS telah bekerja secara efektif.
"Terbukti pada hari ini seluruh permohonan dari Jawa Tengah, Lampung, Gorontalo, dan Sumatra Selatan tidak ada yang dikabulkan MK," tuturnya. (Uta/P-4)
Dalam putusannya, DKPP meminta keduanya dipecat lantaran terbukti berpihak kepada salah satu calon legislatif pada Pileg 2019.
TKLN 01 Malaysia mendesak pihak KBRI Kuala Lumpur Malaysia, KPU RI, Bawaslu RI, Kepolisian Republik Indonesia untuk segera melakukan tindakan
Tidak sulit untuk menyelesaikan dugaan kecurangan pemilu. Negara sudah memfasilitasi dengan aturan dan lembaga yang berwenang.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) diminta gencar menyosialisasikan pelaksanaan pemilu pada 17 April 2019 karena masih banyak warga Indonesia yang belum tahu tanggal pelaksanaannya.
KPU bekerja sama dengan Kementerian Agama dalam melakukan sosialisasi kepada pemilih di tempat ibadah.
Kurangnya sosialiasi dikhawatirkan dapat meningkatkan angka golput di pemilu. Surya sangat berharap proses demokrasi bisa berjalan dengan lebih baik secara berkelanjutan
Peran partai politik dalam menjaga kualitas demokrasi pada pelaksanaan Pilgub Jakarta sangat penting.
Deklarasi mengusung Yoyok Sukawi tersebut berlangsung di Semarang, Sabtu (27/7) malam, dihadiri jajaran pimpinan parpol pengusung di tingkat Kota Semarang, Jawa Tengah.
Parpol tidak memiliki hak mengintervensi kepemimpinan DPD
TEMUAN terkait dugaan adanya ribuan petugas pantarlih yang terafiliasi partai politik dinilai akan mendegradasi kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pilkada 2024.
Anies telah mendapat dukungan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai NasDem untuk maju di Pilkada Jakarta.
FENOMENA korupsi politik atau praktik korupsi yang dilakukan oleh figur politik dimulai dari proses pemilu maupun pemilihan kepala daerah (pilkada) yang kotor
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved