Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Gugatan Sengketa Pileg di MK kembali Berguguran

Putra Ananda
08/8/2019 08:10
Gugatan Sengketa Pileg di MK kembali Berguguran
Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik (kedua kiri) dan Wahyu Setiawan (tengah) berfoto bersama dengan anggota KPUD Sumatera Selatan.(MI/PIUS ERLANGGA.)

PERMOHONAN gugatan sengketa Pileg 2019, baik yang diajukan partai politik (parpol) maupun perseorangan kembali berguguran di Mahkamah Konstitusi (MK).

Putusan MK yang berbunyi permohonan ditolak, tidak dapat diterima, ataupun gugur masih mendominasi dalam hari kedua sidang pembacaan putusan gugatan sengketa Pileg 2019 yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta, kemarin.

"Amar putusan mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata hakim konstitusi Anwar Usman saat membacakan salah satu putusan untuk perkara yang diajukan caleg Partai Demokrat Dapil 8 Lampung Timur, yaitu Yandri Nazir.

Pada hari kedua sidang pembacaan putusan gugatan sengketa Pileg 2019, MK dijadwalkan memutus sebanyak 72 perkara. Putusan itu dibacakan bergantian oleh ke-9 hakim MK. Sidang dibagi menjadi tiga sesi, yaitu 25 putusan gugatan untuk sesi pertama, 24 putusan pada sesi kedua, dan 23 putusan pada sesi ketiga. Untuk sesi pertama, tidak ada satu pun permohonan sengketa gugatan Pileg 2019 yang dikabulkan MK.

Data sementara yang dihimpun dari sidang pembacaan putusan hari pertama hingga siang ini pukul 15.00 WIB menunjukkan MK telah memutus 102 perkara gugatan sengketa Pileg 2019. Dengan rincian, 17 perkara ditolak, 61 perkara tidak dapat diterima, 16 perkara gugur, 8 perkara ditarik kembali, dan 3 perkara dikabulkan seluruhnya atau sebagian.

Penyebab bergugurannya gugatan itu sangat bervariasi seperti dalil-dalil permohonan tidak beralasan menurut hukum, tidak memenuhi syarat formal, tidak jelas atau kabur, serta pemohon tidak konsisten dalam mengajukan permohonan.

Saat menanggapi minimnya gugatan sengketa pileg yang dikabulkan MK, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menuturkan putusan MK yang tidak mengabulkan permohonan gugatan sengketa pileg sekaligus melegitimasi kinerja KPU yang sudah sesuai dengan UU Pemilu. Artinya segenap jajaran KPU mulai KPUD, PPK, PPS, hingga KPPS telah bekerja secara efektif.

"Terbukti pada hari ini seluruh permohonan dari Jawa Tengah, Lampung, Gorontalo, dan Sumatra Selatan tidak ada yang dikabulkan MK," tuturnya. (Uta/P-4)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya