Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Komisi Yudisial (KY) bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menelusuri rekam jejak dan laporan kekayaan atau aset calon hakim agung.
Untuk proses penilaian calon hakim agung, dilakukan secara tertutup di mana identitas mereka diganti dengan nomor samaran yang hanya diketahui oleh sekretariat seleksi.
Berdasarkan survei yang dilakukan di enam wilayah ditemukan 14 perbuatan teror atau ancaman terhadap hakim. Selain itu, ada 3 kekerasan fisik dan 4 penyanderaan terhadap hakim.
Saat ini, kata Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Aidul Fitriacida Azhari, pihaknya tengah melakukan proses penilaian terhadap tes kualitas yang dilakukan pada 17 Juli lalu.
Hakim MA Agung Syamsul Rakan Chaniago dan M Aksin dilaporkan karena dugaan pelanggan etik karena membebaskan mantan Ketua BPPN Syafruddin Arsyad.
Komisi Yudisial (KY) menggelar seleksi kualitas calon hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung (MA), Senin-Kamis, 15-18 Juli 2019 di Auditorium KY, Jakarta.
KY persilakan calon hakim ikuti tahapan berikutnya meski ada laporan berlatar politikus.
Provinsi lainnya yang juga terdapat pengajuan pemantauan persidangan adalah Riau sebanyak 14 permohonan, Sumatera Utara, Papua, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara.
KY belum menerima laporan masyarakat soal penolakan putusan PK, pihaknya baru menerima laporan soal PK Baiq yang diputus dengan menilai perilaku hakim atau kode etik
Dari 58 putusan tersebut, menurutnya, MA dalam pengenaan sanksinya hanya menindaklanjuti soal 3 hakim yang dijatuhi sanksi berat.
Jika dibandingkan dengan semester 1 2018, jumlah sanksi yang diputushan KY tahun ini lebih banyak.
SEBANYAK 70 orang calon hakim agung lolos dalam hasil seleksi administrasi yang dilakukan Komisi Yudisial (KY).
Seleksi administrasi ini dilakukan dengan cara meneliti berkas kelengkapan calon hakim agung sesuai dengan persyaratan administrasi
KY tidak mau mencampuri keputusan DPR.
Kamar bidang pidana membutuhkan tiga orang calon hakim menggantikan Artidjo Alkostar, Wahidin dan Sumardijatmo.
Regulasi itu dinilai dapat menguatkan posisi KY sebagai lembaga pengawas, sekaligus mendorong independensi dan profesionalisme hakim.
Proses pemberhentian itu akan segera dilakukan lewat Majelis Kehormatan Hakim.
Korupsi yang melibatkan hakim berada dalam situasi mengkhawatirkan.
Bisa dilakukan pencegahan melalui sidang kode etik profesi.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved