Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan pihaknya bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mahkamah Agung (MA) akan melakukan pengawasan terpadu. KY, terang Mukti, tetap pada kewenangannya menjalankan pengawasan terhadap kode etik dan pedoman perilaku hakim sedangkan KPK pada penegakan hukum.
"KY mengajak KPK dan MA bersama-sama melakukan tindakan pengawasan terhadap penyalahgunaan kewenangan dari hakim," tuturnya dalam keterangan pers, Senin (26/9) malam.
Terkait kasus dugaan suap yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Diymati, Mukti mengatakan KY telah berkoordinasi dengan KPK dan MA sehingga proses penegakan hukum dan etik berjalan komperehensif. Dalam waktu dekat, Mukti menyebut KY kemungkinan akan memeriksa pihak terkait, termasuk hakim lainnya. Namun, pemeriksaan tersebut tetap menyangkut kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Baca juga: Usai Ciduk Hakim Agung, KPK Gencarkan Pendidikan Antikorupsi di MA
"Sangat mungkin kita akan meneriksa pihak-pihak terkait. KY akan bergerak pada wilayah etik, jadi bisa saja kita akan mengembangkan pada hakim lain yang mungkin tidak bisa masuk ranah KPK tapi bisa masuk ranah KY," terang Mukti.
Mahkamah Agung (MA) menurutnya telah memberikan kesempatan pada KY untuk melakukan pemeriksaan awal terkait kasus Sudrajad, sebelum sidang etik dilaksanakan.
"MA mendorong KY silahkan menjakankan tugas dan kewenangannya," tukasnya. (OL-4)
Jupriyadi mengusulkan perlunya parameter yang jelas mengenai kriteria ‘kekhilafan hakim’ atau ‘kekeliruan yang nyata’ untuk membedakannya dengan alasan kasasi.
BEBERAPA bulan ke depan, masa jabatan hakim konstitusi Anwar Usman akan berakhir.
Menurut Setyawan, pengaturan tersebut membuat KY tidak lagi dapat melakukan pengawasan secara mandiri sebagaimana mandat yang diberikan undang-undang.
Selama ini persyaratan untuk menjadi calon hakim agung hanya sebatas tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara. Padahal, sanksi banyak jenisnya, termasuk sanksi sedang.
Memasuki dua dekade perjalanan Komisi Yudisial (KY), Juru Bicara sekaligus Anggota KY Mukti Fajar Nur menegaskan bahwa lembaganya terus mengalami penguatan peran dan kapasitas.
Profesi hakim memiliki tanggung jawab besar di hadapan manusia maupun Tuhan.
Kota Bontang menjadi rujukan Mahkamah Agung dalam menyusun Ranperma pemenuhan hak perempuan dan anak pascaperceraian ASN melalui pendekatan humanis.
Materi pelatihan akan berbasis pada kasus-kasus yang ditangani KPK, sehingga para peserta dapat memahami secara konkret modus dan risiko tindak pidana korupsi di sektor peradilan.
Kejagung menegaskan akan terus melakukan pendalaman untuk mencari bukti terkait kasus ini.
Menteri Hukum RI telah mengesahkan pendaftaran Kepengurusan INI KLB Bandung di bawah kepemimpinan Irfan Ardiansyah.
Mahkamah Agung menolak gugatan BYD terkait merek DENZA dan memenangkan Worcas Group. Putusan ini mempertegas prinsip first-to-file di Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved