Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Yudisial (KY) menyoroti sejumlah ketentuan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim (JH), khususnya norma yang mengatur penanganan dugaan pelanggaran etik Hakim Agung dilakukan secara bersama-sama dengan Mahkamah Agung (MA). Ketentuan tersebut dinilai berpotensi melemahkan kewenangan pengawasan KY.
Anggota KY Setyawan Hartono menyebut norma pengawasan bersama itu dapat mendegradasi independensi KY dalam menjalankan fungsi konstitusionalnya. “Di dalam RUU Jabatan Hakim itu ada norma bahwa ketika ada dugaan pelanggaran etik Hakim Agung, pengawasan dilakukan KY bersama-sama MA,” ujar Setyawan dalam konferensi pers di Gedung KY, Jakarta, Rabu (28/1).
Menurut Setyawan, pengaturan tersebut membuat KY tidak lagi dapat melakukan pengawasan secara mandiri sebagaimana mandat yang diberikan undang-undang. “Artinya KY tidak bisa mandiri melakukan pengawasan. Itu yang kemarin juga dari KY mengkritisi. Artinya itu semakin mendegradasi kewenangan KY,” katanya.
Setyawan berharap DPR RI dapat mencermati secara serius ketentuan tersebut dalam proses pembahasan RUU Jabatan Hakim agar keberadaan dan peran KY tidak justru dilemahkan.
“Itu mudah-mudahan nanti menjadi perhatian DPR dalam pembahasan RUU JH, sehingga keberadaan KY juga semakin diperkuat,” ujarnya.
Meski demikian, Setyawan menegaskan KY tidak mempermasalahkan substansi lain dalam RUU Jabatan Hakim. Ia menilai sebagian besar pasal dalam rancangan tersebut hanya mengulang ketentuan yang telah diatur dalam undang-undang lain terkait peradilan.
“Selebihnya di dalam RUU Jabatan Hakim itu sebetulnya hanya copy paste dari ketentuan dalam undang-undang yang telah ada, baik Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Mahkamah Agung, maupun Undang-Undang Peradilan. Jadi tidak terlalu menjadi masalah,” pungkasnya. (Dev/P-3)
Sementara itu, Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY, Andi Muhammad Asrun, menjelaskan bahwa proses seleksi dilakukan berdasarkan kebutuhan dari Mahkamah Agung.
Dua terdakwa lainnya perkara Pertamina, yakni Direktur Utama OTM Gading Ramadhan Joedo dan Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara, Dimas Werhaspati juga menempuh langkah serupa.
Prinsip utama dalam rekrutmen ini adalah kesetaraan atau equal recruitment tanpa membedakan latar belakang peserta.
Ia membandingkan jumlah tersebut dengan periode sebelumnya yang mencapai 183 pendaftar di akhir masa seleksi.
KY menyatakan siap untuk memantau persidangan perkara dugaan penyelundupan 2 ton sabu yang mana seorang anak buah kapal atau ABK Kepri yang dituntut hukuman mati
Kasus OTT hakim di PN Depok memicu evaluasi pengawasan peradilan. Komisi Yudisial (KY) dorong sistem preventif dan penguatan integritas sejak rekrutmen hingga promosi hakim.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved