Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Yudisial (KY) memperpanjang batas waktu penerimaan usulan atau pendaftaran Calon Hakim Agung (CHA) dan Calon Hakim Ad hoc HAM di Mahkamah Agung (MA). Pendaftaran yang semula berakhir 20 September 2022 diubah menjadi 26 September 2022.
Juru Bicara KY Miko Ginting mengatakan perpanjangan masa pendaftaran itu untuk mempermudah pendaftar sekaligus menjaring calon-calon potensial. Ia mengatakan pada seleksi CHA dan hakim ad hoc, KY tidak membuka pendaftaran langsung dalam bentuk fisik. Berkas pendaftaran, diunggah pada laman KY.
"Komisi Yudisial hanya menerima pendaftaran secara online (daring) melalui laman rekrutmen.komisiyudisial.go.id," terang Miko melalui keterangan tertulis, Selasa (20/9).
Laman itu memuat persyaratan dan tahapan seleksi. Selain itu, sambungnya, terdapat perbincangan (chat) interaktif untuk pendaftar apabila menemukan kesukaran.
"Komisi Yudisial berupaya untuk menjalankan seleksi ini secara transparan, partisipatif, dan akuntabel. Proses seleksi yang berkualitas akan menghasilkan hakim-hakim yang juga berkualitas," tukasnya.
Baca juga: DPR Terima 10 Surpres dari Istana, tidak Ada Soal Pengganti Lili Pintauli
Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Siti Nurdjanah sebelumnya mengatakan MA membutuhkan 11 hakim agung, yakni 1 orang hakim agung di kamar Perdata, 7 orang di kamar Pidana, 1 orang di kamar Tata Usaha Negara, 1 orang di kamar Tata Usaha Negara, khusus pajak, dan 1 orang di kamar Agama.
KY membuka seleksi Calon Hakim Agung dan hakim ad hoc untuk kedua kalinya pada 2022. Itu disebabkan jumlah hakim hasil seleksi yang disetujui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tak sesuai dengan kebutuhan di MA. (P-5)
DOSEN Hukum Pidana Universitas Diponegoro, Umi Rozah, mendorong adanya pola rekrutmen hakim yang lebih tertata. Sebab, berkaca pada sejumlah kejadian suap terhadap hakim agung,
Setelah sempat tertunda, seleksi jilid dua calon hakim ad hoc hak asasi manusia (HAM) kini kembali dilanjutkan
DPR menyetujui pengukuhan tiga Hakim Agung hasil uji kelayakan dan kepatutan oleh komisi III.
MA akan segera menyurati KY untuk kembali melakukan seleksi calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM.
Calon hakim agung kamar perdata Lucas Prakoso, calon hakim agung kamar Tata Usaha Negara Lulik Tri Cahyaningrum, dan calon hakim agung kamar agama Imron Rosyadi.
KOMISI III DPR menuntaskan uji kelayakan sembilan calon hakim agung dan hakim ad hoc tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Mahkamah Agung (MA). Total hanya tiga calon hakim yang lolos.
Menteri Negara Bangladesh untuk Informasi dan Penyiaran, Mohammad Arafat, membela penanganan pemerintah terhadap protes massal, meskipun para ahli PBB serukan investigasi.
KOALISI Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menolak segala pembahasan revisi UU TNI dan revisi UU Polri. Terdapat sejumlah masalah krusial yang membahayakan HAM
Masyarakat sipil mendesak Kapolri Listyo Sigit Prabowo memberi atensi serius atas kasus penembakan pembela hak asasi manusia (HAM) Yan Christian Warinussy.
Laporan HRW mengungkapkan kelompok bersenjata yang dipimpin Hamas melakukan "banyak kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan" pada 7 Oktober.
Progresivitas pemerintah dalam menunjukkan komitmen negara untuk menerapkan pematuhan atas prinsip bisnis dan HAM mesti diselaraskan dengan implementasi yang tepat dan efektif.
Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri mengatakan praktik kebijakan cleansing guru honorer tidak sesuai amanat UU Guru dan Dosen Nomor 14 tahun 2005.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved