Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DOSEN Hukum Pidana Universitas Diponegoro, Umi Rozah, mendorong adanya pola rekrutmen hakim yang lebih tertata. Sebab, berkaca pada sejumlah kejadian suap terhadap hakim agung, seleksi menjadi hakim tidak saja harus menggunakan logika tetapi juga nurani.
“Hakim tidak boleh terpaku pada legalistik formal, padahal substansi keadilan bisa didapat dengan menggunakan akal dan nurani,” kata Umi Rozah saat diskusi hukum bertajuk “Menggugat Konsistensi Penegakkan Hukum di Indonesia” seperti dikutip dari keterangan tertulis diterima, Selasa (8/8).
Umu Rozah meyakini, banyak kasus-kasus hukum saat ini diselesaikan hakim dengan pola seperti robot. Terlalu teknis dan mengikuti mekanisme yang kaku. Akibatnya, produk hukum dihasilkan menjadi kurang dapat diterima publik.
Baca juga: 2 Penyuap Hakim Agung Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin
Senada dengan Umi Rozah, Pengajar Hukum Administrasi Negara Universitas Islam Sultan Agung, Rahmat Bowo Suharto berpendapat, jika benteng keadilan ingin berdiri kokoh maka penegak hukum harus konsisten dan tegak lurus. Namun sayangnya, belakangan justru hal dirasakan adalah inkonsistensi dalam penegakan hukum.
“Ini akan menimbulkan ketidakpastian hukum. Akibatnya akses terhadap rakyat pencari keadilan semakin tidak terjangkau,” ujar Rahmat.
Baca juga: Pukat UGM: Vonis Bebas Gazalba Memperlihatkan Tren Vonis Koruptor Menurun
Rahmat meyakini, penegakan hukum memiliki konsep tegas, lugas, profesional, dan tidak diskriminatif. Utamanya, tetap berdasarkan pada penghormatan terhadap hak asasi manusia, keadilan,dan kebenaran.
“Penegakan hukum di lembaga peradilan harus dilakukan dengan persidangan yang transparan dan terbuka dalam rangka mewujudkan tertib sosial dan disiplin sosial sehingga dapat mendukung pembangunan serta memantapkan stabilitas nasional yang dinamis,” yakin dia.
Menambahkan pandangan dari kedua akademisi, pengamat politik Ari Junaedi menyoroti kinerja Mahkamah Agung (MA) sebagai benteng terakhir keadilan bermuara. Ari percaya, seharusnya MA menjaga marwah keadilan dengan menjaga jarak dengan semua pihak yang berperkara.
“Seharusnya MA bisa steril dan imun dari pihak-pihak yang berperkara. Sayangnya, hal itu belum terwujud,” ungkap dia dalam diskusi yang sama.
Ari mencontohkan, berbagai kasus rasuah yang diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sejumlah oknum di MA justru malah terlibat.
“Kasus di MA melibatkan staf, panitera, hakim agung bahkan sekretaris MA menunjukkan MA tidak kebal,” kritik Ari menutup.
Ari mewanti, kedepan tidak lagi hal senada di MA dan bisa menjaga jarak dengan semua pihak yang berperkara sekalipun dengan Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI).
“Mengingat Satgas BLBI adalah juga pihak yang berperkara, tidak seharusnya MA menghadiri pertemuan sekalipun dikemas dengan nama focus group discussion (FGD) yang diadakan beberapa waktu lalu di Bandung,” ungkap Ari.
Diketahui, mengutip situs resmi DJKN Kemenkeu, Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI) baru saja melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) dengan menghadirkan Pimpinan Mahkamah Agung dalam lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara pada 26 Juli 2023 dan berlangsung selama 2 hari di Bandung. FGD tersebut mendorong penyelesaian hak tagih negara melalui upaya hukum.
Selain tim Satgas BLBI, FGD yang bertajuk “Implementasi Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik Dalam Pengurusan Piutang Negara Untuk Menyelesaikan Hak Tagih Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia” ini, juga dihadiri oleh 38 peserta yang berasal perwakilan Mahkamah Agung RI, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (TUN), Pengadilan TUN, dan Kejaksaaan Agung. (Ykb/Z-7)
Setelah sempat tertunda, seleksi jilid dua calon hakim ad hoc hak asasi manusia (HAM) kini kembali dilanjutkan
DPR menyetujui pengukuhan tiga Hakim Agung hasil uji kelayakan dan kepatutan oleh komisi III.
MA akan segera menyurati KY untuk kembali melakukan seleksi calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM.
Calon hakim agung kamar perdata Lucas Prakoso, calon hakim agung kamar Tata Usaha Negara Lulik Tri Cahyaningrum, dan calon hakim agung kamar agama Imron Rosyadi.
KOMISI III DPR menuntaskan uji kelayakan sembilan calon hakim agung dan hakim ad hoc tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Mahkamah Agung (MA). Total hanya tiga calon hakim yang lolos.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami kebenaran soal Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh yang disebut meminta bawahannya mencabut berita acara pemeriksaan (BAP).
KY menetapkan 9 orang calon hakim agung dan 3 orang calon hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM) di Mahkamah Agung (MA) untuk diusulkan ke DPR RI.
KPK masih ngotot meminta penggantian hakim di persidangan gratifikasi dan pencucian uang Hakim Agung Gazalba Saleh
KOMISI Yudisial (KY) tengah mendalami dugaan pelanggaran kode etik hakim dalam putusan Mahkamah Agung (MA) soal batas usia calon kepala daerah. Sejumlah pihak terkait telah diperiksa.
KPK belum mendapatkan jadwal persidangan lanjutan Hakim Agung Gazalba Saleh. Pengadilan Tinggi Jakarta memerintahkan membatalkan putusan sela yang membebaskan Gazalba.
KOMISI Yudisial (KY) telah menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim terhadap majelis hakim kasus putusan sela perkara dugaan gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved