Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Yudisial (KY) menegaskan mendukung penuh langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut tuntas kasus korupsi yang melibatkan hakim agung. Diketahui, KPK memberikan status tersangka pada dua hakim agung Mahkamah Agung (MA) terkait kasus korupsi penanganan perkara di MA.
Ketua Bidang SDM, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan KY Binziad Kadafi, mengemukakan kasus yang menjerat dua hakim agung adalah persoalan serius yang melibatkan penegakan hukum.
“Kami tak hanya bentuk Satgasus yang terdiri dari pegawai terbaik penata kehakiman berpengalaman dan kapasitas mumpuni, untuk melakukan rangkaian pemeriksaan, analisis, pengembangan, bahan dan keterangan,” ungkap Binziad, Senin (14/11).
“Kami juga sudah melakukan rangkaian pemeriksaan bekerjama dengan KPK,” tegasnya.
Baca juga: Dua Hakim Agung Jadi Tersangka, Mahkamah Agung Didesak Berbenah Diri
Binziad mengklaim sejauh ini KY telah memeriksa pihak yang diduga disangkakan memberi suap terhadap dugaan korupsi oleh KPK. Ia juga mengatakan, KY akan menjalankan fungsinya terhadap hakim agung yang ditetapkan sebagai tersangka.
Nantinya, KY akan menjalankan proses etik sesuai dengan mandat. Namun, proses etik belum bisa dilakukan karena penetapan tersangka oleh KPK belum diumumkan secara resmi.
Adapun KY mengklaim bahwa pihaknya tidak tinggal diam dengan adanya dua hakim agung Mahkamah Agung (MA) jadi tersangka korupsi.
Diketahui, kedua hakim agung tersebut, yakni Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Keduanya menjadi hakim agung dengan melewati seleksi hanya lewat KY. (P-5)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti persoalan Stadion Barombong jika ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Jupriyadi mengusulkan perlunya parameter yang jelas mengenai kriteria ‘kekhilafan hakim’ atau ‘kekeliruan yang nyata’ untuk membedakannya dengan alasan kasasi.
BEBERAPA bulan ke depan, masa jabatan hakim konstitusi Anwar Usman akan berakhir.
Menurut Setyawan, pengaturan tersebut membuat KY tidak lagi dapat melakukan pengawasan secara mandiri sebagaimana mandat yang diberikan undang-undang.
Selama ini persyaratan untuk menjadi calon hakim agung hanya sebatas tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara. Padahal, sanksi banyak jenisnya, termasuk sanksi sedang.
Memasuki dua dekade perjalanan Komisi Yudisial (KY), Juru Bicara sekaligus Anggota KY Mukti Fajar Nur menegaskan bahwa lembaganya terus mengalami penguatan peran dan kapasitas.
Profesi hakim memiliki tanggung jawab besar di hadapan manusia maupun Tuhan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved