Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Tantangan terkait pengawasan peradilan dan masalah hubungan kelembagaan antara KY dan Mahkamah Agung (MA) harus bisa diatasi melalui terobosan-terobosan.
Panitia Seleksi (Pansel) Pemilihan Calon Anggota Komisi Yudisial (KY) mengumumkan ada 97 pendaftar seleksi untuk calon komisioner KY periode lima tahun mendatang.
Perpanjangan masa pendaftaran ini merupakan upaya kedua kali. Sebelumnya, masa perpanjangan dilakukan dari 23 April hingga 15 Mei.
KY memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah (work from home). Namun di tengah situasi tersebut, KY tetap memberikan pelayanan dan bersinergi dengan stakeholder.
KY menghormati keputusan Komisi III DPR RI meski ada calon yang tidak disetujui untuk diangkat menjadi hakim agung dan hakim ad hoc Hubungan Industrial pada MA.
Penilaian calon hakim akan sangat ketat dilakukan. Di antaranya melalui makalah serta uji kelayakan dan uji kepatutan calon hakim agung dan ad hoc.
Sebenarnya, setiap hakim mempunyai kemerdekaan untuk memutus perkara tindak pidana korupsi. Semua pihak harus menghormatinya. Kalau punya argumentasi dan menilai fakta hukum
Menurut Hatta, konstitusi menjamin kemerdekaan hakim dalam putusannya sepanjang bersifat teknis yudisial dan tidak ada pelanggaran kode etik.
Disebutkan, laporan terkait KEPPH itu berasal dari 34 provinsi di Indonesia.
Selama 2019 Komisi Yudisial (KY) mengusulkan 130 hakim dikenakan sanksi. Kemudian empat diantaranya mendapatkan hukuman berupa penurunan pangkat hingga pemberhentian tidak hormat.
Komisi Yudisial (KY) bekerjasama dengan Mahkamah Agung (MA) untuk mengurangi ketidakpercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Ketua DPR Puan Maharani mengatakan Komisi III akan segera memproses persetujuan nama-nama calon hakim yang sudah diserahkan oleh KY
KY berharap calon hakim yang telah lolos seleksi hingga tahap akhir dapat disetujui DPR.
Hukuman mati juga tergantung pada perbuatan dan akibat yang dilakukan terdakwa. Berdampak bagi orang banyak atau tidak.
Jaja menyebut selama ini pihaknya hanya berwenang memberi rekomendasi ke Mahkamah Agung (MA) jika ada hakim yang melanggar KEPPH. Namun rekomendasi itu, tidak semua ditindaklanjuti oleh MA.
Hukuman mati harus bersifat ultimum remedium atau hukuman terakhir
Udar yang awalnya duduk di kursi roda karena mengaku sakit, tiba-tiba bisa berdiri.
Para calon yang lulus tersebut, kata Aidul, berhak mengikuti seleksi wawancara pada 15 November 2019 untuk calon hakim ad hoc Tipikor di MA.
Selanjutnya, para calon hakim agung tersebut, akan mengikuti seleksi wawancara pada Selasa-Kamis, 12-14 November 2019 di Gedung KY, Jakarta.
Hakim Agung harus memiliki rekam jejak yang baik dan kemampuan memutus perkara dengan adil
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved