Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEJAKSAAN Agung menyatakan akan mengajukan kasasi atas putusan bebas terdakwa perkara pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat pada Peristiwa Paniai. Kendati demikian, hakim ad hoc untuk tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) belum tersedia sampai saat ini.
Sedianya, seleksi hakim ad hoc HAM untuk tingkat kasasi dilaksanakan oleh Komisi Yudisial (KY). Juru bicara KY Miko Ginting mengatakan pihaknya masih melakukan seleksi. Sejauh ini, sudah ada enam calon hakim ad hoc yang lolos.
"Sekarang seleksi masih masuk tahap tes kesehatan, kepribadian, dan penelusuran rekam jejak," kata Miko kepada Media Indonesia, Sabtu (10/12).
Keenam calon hakim ad hoc itu adalah Erni Rahmawati (advokat), Harnoto (anggota Polri), Heppy Wajongkere (advokat), Lafat Akbar (mantan hakim ad hoc Tipikor pada Pengadilan Tinggi Jakarta), M Fatan Riyadhi (mantan hakim ad hoc Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh), dan Ukar Priyambodo (mantan hakim ad hoc Tipikor pada Pengadilan Negeri Palangkaraya).
Nama keenamnya diputuskan dalam rapat pleno KY tanggal 4 November 2022. Menurut Miko, pihaknya akan melaksanakan wawancara bagi calon hakim ad hoc setelah tahap tes kesehatan, kepribadian, dan penelusuran rekam jejak rampung.
"Lalu pengusulan nama ke DPR untuk dimintakan persetujuan," jelasnya.
Baca juga: Komnas HAM: Waspadai Penggunaan Politik Identitas dalam Pemilu 2024
Jika berjalan lancar, Miko menyebut pengusulan nama calon hakim ad hoc ke DPR kemungkinan akan dilaksanakan pada Februari 2023. Kendati demikian, pihaknya sedang berembuk untuk mengatur strategi dalam merespon proses hukum kasasi perkara Paniai.
Proses seleksi hakim ad hoc tingkat kasasi sendiri mulai dilakukan KY sejak akhir Agustus lalu. Nantinya, KY hanya akan memilih tiga hakim ad hoc saja.
Sebelumnya majelis hakim Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri Makassar membebaskan terdakwa tunggal perkara Paniai, yakni Mayor Inf (Purn) Isak Sattu. Selaku mantan Perwira Penghubung (Pabung) Kodim 1705/Paniai, dakwaan jaksa terhadap Isak atas pertanggungjawaban komando dinyatakan hakim tidak terbukti.
Adapun upaya hukum terkait putusan bebas yang bisa dilakukan adalah kasasi, bukan banding di pengadilan tingkat tinggi. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyatakan masih akan mempelajari putusan yang dibacakan pada Kamis (8/12) lalu selama 14 hari.
"Sebelum waktu itu habis, kami akan melakukan hukum kasasi," singkat Ketut.(OL-4)
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Surabaya, Jawa Timur, didesak agar segera mengajukan kasasi atas vonis bebas perkara pembunuhan dengan terdakwa Ronald Tannur.
Kejaksaan Agung akan terus mengawal proses pengajuan kasasi yang akan diajukan terhadap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut keduanya dengan hukuman masing-masing empat tahun dan dua tahun bui.
TIM investigasi KY masih mengumpulkan bukti terkait vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
MAHKAMAH Agung (MA) menegaskan bahwa putusan bebas dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur belum inkrah,
KEPALA Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati, mempertanyakan Pengadilan Negeri Surabaya yang hingga hari ini belum mengirimkan salinan putusan perkara Ronald Tannur.
Harnoto dinilai tidak memahami konsep HAM secara umum,bahkan pada tahapan seleksi semestinya sudah gagal.
KETUA Mahkamah Agung M Syarifuddin mengakui lembaganya tidak mengantisipasi akan ada perkara kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang masuk ke badan peradilan.
Saat peristiwa itu terjadi pada 7-8 Desember 2014, Isak menjabat sebagai Perwira Penghubung (Pabung) Komando Distrik Militer (Kodim) 1705/Paniai.
“Saya cukup menyayangkan putusan ini. Dari awal berharap agar kasus ini bisa menjadi titik preseden bagi tegaknya marwah penegakan hukum HAM di Papua. Ternyata ekspektasi saya berlebihan,"
Para hakim ad hoc yang menangani perkara dugaan pelanggaran HAM berat Paniai tersebut tidak menerima haknya (gaji) selama sekian bulan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved