Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MAHKAMAH Agung (MA) menegaskan bahwa putusan bebas dari majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera Afrianti, belum berkekuatan hukum tetap alias inkrah. Juru bicara MA Suharto menjelaskan ada tiga macam putusan perkara pidana di pengadilan.
Pertama, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dipidana. Kedua, putusan onslag alias lepas. Ketiga, dakwaan jaksa penuntut umum tidak terbukti sehingga terdakwa dibebaskan sebagaimana putusan terhadap Ronald. Bagi Suharto, secara hukum, hakim memang boleh membebaskan terdakwa.
Kendati demikian, ia juga mengingatkan bahwa penuntut umum berhak mengajukan kasasi atas putusan bebas majelis hakim tersebut.
Baca juga : Proses Kasasi Perkara Ronald Tannur Terkendala Salian Putusan
"Tatkala pengadilan negeri membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum, penuntut umum boleh kasasi atas putusan tersebut," jelas Suharto kepada Media Indonesia, Selasa (30/7).
Oleh karena itu, ia meminta semua pihak untuk bijak dalam menanggapi putusan PN Surabaya kepada Ronald. Sebab, masih ada proses hukum berikutnya di MA setelah penuntut umum mengajukan kasasi atas putusan tersebut.
Dalam tahap kasasi, Surhato menyebut majelis hakim di MA bakal menguji putusan PN Surabaya yang membebaskan Ronald. Mekanisme itu dilakukan dengan mempertimbangkan memori kasasi dari penuntut umum.
"Putusan PN (Surabaya) itu belum berkekuatan hukum tetap, karena masih ada upaya hukum (kasasi)," tandasnya. (Z-11)
KEPALA Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati, mempertanyakan Pengadilan Negeri Surabaya yang hingga hari ini belum mengirimkan salinan putusan perkara Ronald Tannur.
Komisi Kejaksaan (Komjak) telah melakukan kajian mendalam atas putusan bebas dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
Terkait kejanggalan putusan pembebasan atas Ronald Tannur, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan hakim seharusnya mempertimbangkan seluruh alat bukti.
KOMISI III DPR RI memberikan rekomendasi pencekalan terkait vonis bebas terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti, Ronald Tannur.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Surabaya, resmi mengajukan kasasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur (GRT) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
KELUARGA korban dan sejumlah saksi kasus penganiayaan balita yang diduga dilakukan oleh influencer parenting Meita Irianty.
Sejumlah dokter spesialis telah melakukan operasi terhadap bayi tersebut untuk mengevakuasi pendarahan yang ada di otaknya.
Balita berinisial MWF yang menjadi korban penganiayaan di pengasuhnya di Cilincing sudah siuman setelah dilakukan tindakan operasi d Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur.
Meita terancam hukuman 5 tahun penjara
Dinas Pendidikan Kota Depok menyebut izin tempat penitipan anak atau daycare Wensen School Indonesia hanya sebagai penyelenggara Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
MI, pemilik sebuah daycare bernama WSI, telah dilaporkan ke Polres Metro Depok dengan dugaan melakukan kekerasan terhadap balita berusia 2 tahun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved