Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Terkait kejanggalan putusan pembebasan atas Gregorius Ronald Tannur, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan hakim seharusnya mempertimbangkan seluruh alat bukti. Keterangan saksi, keterangan ahli, bukti surat, petunjuk maupun keterangan terdakwa harus dipertimbangkan di persidangan dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera Afrianti.
"Kalaupun hakim tidak akan menggunakan dalam putusannya, alat bukti itu harus dipertimbangkan dengan argumennya," kata Abdul, Selasa (30/7).
Dalam kasus Ronald Tannur, kata Abdul, hakim hanya mempertimbangkan bukti yang dapat membebaskan terdakwa saja.
Baca juga : DPR Rekomendasikan Pencekalan Ronald Tannur
"Benar bahwa pelindasannya, mobil terdakwa tidak ada saksi yang melihat, tetapi baik saksi maupun CCTV ketika Tannur menganiaya pacarnya/korban, ada saksi dan CCTV, tapi tetap tidak dipertimbangkan. Jadi putusan ini tidak adil," kata Abdul.
Abdul menekankan bahwa Komisi Yudisial (KY) harus memeriksanya meski belum ada laporan. Jika terbukti hakim memberikan sesuatu dalam memutus bebas Tannur, maka sudah sepantasnya KY merekomendasikan untuk memecat hakim-hakim itu.
"Bahkan jika ada unsur pidana suapnya, maka bisa diteruskan untuk diproses di peradilan pidana," kata Abdul.
Sebelumnya, dalam amar putusan, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik mengatakan Ronald dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki. Baik dalam pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP maupun ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.
Sehingga dia divonis bebas dari segala dakwaan dan segera dibebaskan dari tahanan meski telah menganiaya kekasihnya, Dini Sera Afrianti hingga tewas. (Z-11)
MAHKAMAH Agung (MA) menegaskan bahwa putusan bebas dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur belum inkrah,
KEPALA Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati, mempertanyakan Pengadilan Negeri Surabaya yang hingga hari ini belum mengirimkan salinan putusan perkara Ronald Tannur.
Komisi Kejaksaan (Komjak) telah melakukan kajian mendalam atas putusan bebas dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
KOMISI III DPR RI memberikan rekomendasi pencekalan terkait vonis bebas terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti, Ronald Tannur.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Surabaya, resmi mengajukan kasasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur (GRT) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
KELUARGA korban dan sejumlah saksi kasus penganiayaan balita yang diduga dilakukan oleh influencer parenting Meita Irianty.
Sejumlah dokter spesialis telah melakukan operasi terhadap bayi tersebut untuk mengevakuasi pendarahan yang ada di otaknya.
Balita berinisial MWF yang menjadi korban penganiayaan di pengasuhnya di Cilincing sudah siuman setelah dilakukan tindakan operasi d Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur.
Meita terancam hukuman 5 tahun penjara
Dinas Pendidikan Kota Depok menyebut izin tempat penitipan anak atau daycare Wensen School Indonesia hanya sebagai penyelenggara Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
MI, pemilik sebuah daycare bernama WSI, telah dilaporkan ke Polres Metro Depok dengan dugaan melakukan kekerasan terhadap balita berusia 2 tahun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved