Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Terkait kejanggalan putusan pembebasan atas Gregorius Ronald Tannur, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan hakim seharusnya mempertimbangkan seluruh alat bukti. Keterangan saksi, keterangan ahli, bukti surat, petunjuk maupun keterangan terdakwa harus dipertimbangkan di persidangan dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera Afrianti.
"Kalaupun hakim tidak akan menggunakan dalam putusannya, alat bukti itu harus dipertimbangkan dengan argumennya," kata Abdul, Selasa (30/7).
Dalam kasus Ronald Tannur, kata Abdul, hakim hanya mempertimbangkan bukti yang dapat membebaskan terdakwa saja.
Baca juga : DPR Rekomendasikan Pencekalan Ronald Tannur
"Benar bahwa pelindasannya, mobil terdakwa tidak ada saksi yang melihat, tetapi baik saksi maupun CCTV ketika Tannur menganiaya pacarnya/korban, ada saksi dan CCTV, tapi tetap tidak dipertimbangkan. Jadi putusan ini tidak adil," kata Abdul.
Abdul menekankan bahwa Komisi Yudisial (KY) harus memeriksanya meski belum ada laporan. Jika terbukti hakim memberikan sesuatu dalam memutus bebas Tannur, maka sudah sepantasnya KY merekomendasikan untuk memecat hakim-hakim itu.
"Bahkan jika ada unsur pidana suapnya, maka bisa diteruskan untuk diproses di peradilan pidana," kata Abdul.
Sebelumnya, dalam amar putusan, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik mengatakan Ronald dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki. Baik dalam pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP maupun ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.
Sehingga dia divonis bebas dari segala dakwaan dan segera dibebaskan dari tahanan meski telah menganiaya kekasihnya, Dini Sera Afrianti hingga tewas. (Z-11)
Pihak keluarga Dini Sera Afrianti pun meminta KPK turun tangan untuk menelusuri terkait dugaan kejanggalan lainnya terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
MAHKAMAH Agung (MA) menegaskan bahwa putusan bebas dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur belum inkrah,
KEPALA Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati, mempertanyakan Pengadilan Negeri Surabaya yang hingga hari ini belum mengirimkan salinan putusan perkara Ronald Tannur.
Komisi Kejaksaan (Komjak) telah melakukan kajian mendalam atas putusan bebas dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
KOMISI III DPR RI memberikan rekomendasi pencekalan terkait vonis bebas terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti, Ronald Tannur.
Polisi ungkap kasus pembunuhan IRT di Hotel Sorake Batu Bara. Pelaku pria 61 tahun nekat mencekik korban karena emosi ajakan kencan ditolak.
Polda Kepri menjatuhkan sanksi PTDH terhadap empat personel berinisial AS, AP, GSP, dan MA atas kasus penganiayaan maut terhadap Bripda NS.
Seorang pria di Purwakarta tewas dianiaya sekelompok preman saat menggelar hajatan anaknya. Korban dipukul bambu karena menolak pungli. Cek kronologinya!
Pesta pernikahan di Purwakarta berubah jadi tragedi. Tuan rumah meninggal dunia usai diduga dianiaya sekelompok preman, polisi buru pelaku.
Polda Babel menetapkan 3 tersangka penganiayaan wartawan TV One dan media online. Pelaku terancam 7 tahun penjara atas pengeroyokan dan intimidasi jurnalis.
MINTA, seorang lelaki paruh baya warga Bayabang RT 001/006 Desa Talaga Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, meninggal dunia gara-gara labu siam.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved