Polda Kepri Pecat 4 Personel terkait Kematian Bripda NS

Hendri Kremer
18/4/2026 20:00
Polda Kepri Pecat 4 Personel terkait Kematian Bripda NS
Sejumlah personel Polri menjalani sidang kode etik di Polda Kepulauan Riau terkait kasus penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya Bripda NS.(Dok. Humas Polda Kepri)

KEPOLISIAN Daerah (Polda) Kepulauan Riau mengambil langkah tegas dengan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) empat personel yang terlibat dalam kasus penganiayaan hingga menyebabkan meninggalnya Bripda NS. Tindakan ini merupakan bentuk komitmen institusi dalam menegakkan disiplin dan hukum tanpa pandang bulu.

Kepala Bidang Humas Polda Kepulauan Riau, Komisaris Besar Polisi Nona Pricillia Ohei, mengungkapkan bahwa keempat personel yang dijatuhi sanksi berat tersebut berinisial AS, AP, GSP, dan MA. Mereka dinyatakan terbukti melanggar kode etik profesi Polri.

“Para pelanggar telah dijatuhi sanksi etika atas pelanggaran perilaku serta sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Polri,” ujar Nona pada Sabtu (18/4/2026).

Kronologi Kejadian di Rusunawa Polda Kepri

Berdasarkan data kepolisian, peristiwa penganiayaan tragis tersebut terjadi pada Senin (13/4) sekitar pukul 23.50 WIB. Lokasi kejadian berada di kamar 303 Rusunawa Barak Bintara Polda Kepri. Para pelaku diduga secara bersama-sama melakukan kekerasan fisik terhadap korban hingga mengakibatkan hilangnya nyawa Bripda NS.

Nona menjelaskan bahwa sanksi PTDH yang dijatuhkan mengacu pada landasan hukum yang kuat, yakni Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Proses Sidang Etik dan Upaya Banding

Dalam sidang kode etik yang digelar pada Jumat (17/4) sore, terdapat perbedaan respons dari para pelanggar. Satu orang berinisial AS menyatakan menerima putusan pemecatan tersebut. Namun, tiga personel lainnya, yakni AP, GSP, dan MA, menyatakan keberatan atas putusan komisi sidang.

“Ketiga pelanggar diberikan hak untuk mengajukan banding dalam waktu tiga hari serta 21 hari untuk menyampaikan memori banding,” tambah Nona.

Ancaman Pidana Maksimal 10 Tahun Penjara

Selain sanksi internal berupa pemecatan, Polda Kepri juga memastikan proses hukum pidana terus berjalan. Kasus ini telah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan sejak 15 April 2026.

Penyidik awalnya menetapkan AS sebagai tersangka utama. Namun, melalui pengembangan kasus, ditemukan bukti keterlibatan tiga personel lainnya sehingga AP, GSP, dan MA turut menyusul sebagai tersangka.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) subsider Pasal 468 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c terkait tindak pidana penganiayaan. Ancaman hukuman maksimal yang membayangi para pelaku adalah 7 hingga 10 tahun penjara.

Polda Kepri menegaskan bahwa tindakan tegas ini diambil guna menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap institusi Polri. Setiap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggota akan diproses secara transparan, baik melalui mekanisme kode etik maupun peradilan pidana umum. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya