Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MAJELIS Hakim Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) memvonis bebas Isak Sattu, purnawirawan yang menjadi terdakwa tunggal kasus pelanggaran HAM di Paniai Papua yang terjadi pada 7-8 Desember 2014.
Putusan ini seketika menjadi sorotan dan menuai beragam tanggapan, salah satunya dari Senator Papua Barat Filep Wamafma. Filep sangat menyayangkan putusan itu terjadi di tengah menurunnya kepercayaan masyarakat Papua tentang penegakan HAM.
“Saya cukup menyayangkan putusan ini. Dari awal saya berharap agar kasus ini bisa menjadi titik preseden bagi tegaknya marwah penegakan hukum HAM di Papua. Ternyata ekspektasi saya berlebihan. Vonis bebas ini secara psikologis melemahkan semangat pegiat HAM untuk mengembalikan martabat orang papua yang sudah lama bertumpah darah,” ujarnya, Jumat (9/12).
Dia menghormati proses hukum yang dijalankan termasuk secara prosedural hakim sudah menjalankan tugasnya. Namun menurutnya hakim bertugas menemukan kebenaran materil.
"Saya meragukan putusan ini benar-benar menyelesaikan kasus Paniai Berdarah. Adanya dissenting opinion saja sudah menunjukkan ketidaksepahaman hakim dalam menemukan kebenaran materil kasus ini,” tegasnya.
Wakil Ketua Komite I DPD RI ini berharap agar ada upaya hukum yang dilakukan terhadap putusan hakim tersebut. Hal itu setidaknya berkaitan dengan perbedaan pendapat yang terjadi dalam proses pengadilan ini.
“Yang kita sama-sama cari ialah keadilan. Jika ujungnya bebas, lalu siapa yang jadi kambing hitam lagi? Atau jangan-jangan malah kasus ini akhirnya tetap dibuat jadi misteri. Saya pikir harus ada upaya hukum berupa banding, agar kita sama-sama membuktikan bahwa dissenting opinion dalam kasus ini sungguh beralasan," cetusnya.
Baca juga: Komnas HAM: Putusan Kasus HAM Paniai Belum Berikan Keadilan Bagi Korban
Filep mendorong pemerintah daerah untuk turut memperhatikan kasus ini lantaran sangat krusial berkaitan dengan penegakan keadilan HAM bagi masyarakat Papua.
“Kasus HAM di Papua seperti menumpuk, seolah tidak bisa selesai. Sudah selesai di Komnas HAM, ditolak di Kejaksaan, begitu saja terus. Maka saya minta pemda harus ikut memonitor ini. Jangan cuma Komnas HAM saja. Afirmasi penegakan HAM harus diperlihatkan Pemda supaya Orang Papua tahu bahwa Pemda ada bersama masyarakat," tukasnya. (OL-5)
Harnoto dinilai tidak memahami konsep HAM secara umum,bahkan pada tahapan seleksi semestinya sudah gagal.
KETUA Mahkamah Agung M Syarifuddin mengakui lembaganya tidak mengantisipasi akan ada perkara kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang masuk ke badan peradilan.
Juru bicara KY Miko Ginting mengatakan pihaknya masih melakukan seleksi. Sejauh ini, sudah ada enam calon hakim ad hoc yang lolos.
Saat peristiwa itu terjadi pada 7-8 Desember 2014, Isak menjabat sebagai Perwira Penghubung (Pabung) Komando Distrik Militer (Kodim) 1705/Paniai.
Para hakim ad hoc yang menangani perkara dugaan pelanggaran HAM berat Paniai tersebut tidak menerima haknya (gaji) selama sekian bulan.
KASUS penganiayaan yang diduga dilakukan oleh polisi dari Sabhara Polda Sumbar menyebabkan AM, pelajar, 13, tewas. Kasus ini diadukan LBH Padang ke Komnas HAM, Selasa (25/6) sore.
Masalah pelanggaran HAM di Korea Utara menjadi sorotan dalam pertemuan Dewan Keamanan PBB (DK-PBB) yang dipimpin Duta Besar Korea Selatan, Hwang Joon-kook.
Mantan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab hari ini dinyatakan bebas murni oleh BP Kelas Satu Jakarta Pusat. Rizieq Shihab menuntut penyelesaian kasus KM 50 yang menewaskan enam aggotanya.
Sementara rakyat Iran dan pemimpin dunia berdoa untuk keselamatan Ebrahim Raisi, beberapa tokoh AS menyambut berita ini dengan kegembiraan.
Komnas HAM saat ini sedang menyelidiki dua kasus dugaan pelanggaran HAM berat yakni pembunuhan aktivis Munir Said Thalib dan salah peristiwa di Aceh saat berstatus Daerah Operasi Militer
PENGADILAN Rakyat atau Mahkamah Rakyat perlu dikaji dilakukan untuk mengungkap kejahatan pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved