Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KETUA Mahkamah Agung M Syarifuddin mengakui lembaganya tidak mengantisipasi akan ada perkara kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang masuk ke badan peradilan. Akibatnya seleksi hakim adhoc HAM pada pengadilan tingkat pertama saat kasus pelanggaran HAM di Paniai, mengalami keterlambatan.
"Sejak selesai (kasus) HAM di Timor Timur rasanya enggak ada lagi perkara HAM yang masuk ke pengadilan ini. Hakim adhoc HAM jadi tidak ada di peradilan ini. Kami tidak tahu kalau perkara itu segera masuk ke badan peradilan,” ujar Syarifuddin saat refleksi akhir tahun MA, yang digelar daring, Selasa (3/1).
Setelah mengetahui bahwa kejaksaan melimpahkan perkara pelanggaran HAM peristiwa pembantaian di Paniai, Papua ke pengadilan, MA baru merekrut hakim HAM adhoc untuk tingkat pertama dan banding. Pelanggaran HAM di Paniai terjadi pada 2014, namun kasus tersebut baru disidangkan pada September 2022 dan diputus pada Kamis (12/12/2022) di Pengadilan Negeri Makssar
"Begitu tahu itu (perkara Paniai) masuk, segera bentuk hakim adhoc. Memang ketika masuk agak sedikit menunggu, terbentuknya hakim ham ini. Kira-kira satu bulan,” tuturnya.
Baca Juga: Mahfud MD Beberkan Sulitnya Ungkap Kasus HAM Berat Masa Lalu
Majelis pengadilan HAM adhoc kasus Paniai memutus bebas terdakwa tunggal Mayor (Purn) Infrantri Isak Sattu yang merupakan perwira penghubung. Jaksa telah menyerahkan berkas pengajuan kasasi atas putusan bebas tersebut. Sementara proses rekrutmen hakim adhoc HAM saat ini masih berproses di Komisi Yudisial (KY). Syarifuddin menjelaskan surat keputusan (SK) pengangkatan hakim adhoc HAM untuk pengadilan tingkat pertama dan banding yang diangkat saat menyidangkan kasus Paniai, berlaku hingga lima tahun. Para hakim itu, terang Syariffudin siap mengadili perkara kasus HAM yang akan masuk.
"Tingkat kasasi masih dalam proses tingkat pertama dan banding SK-nya sudah keluar berlaku selama 5 tahun ke depan. Kalau masih ada lagi, mereka bertugas lagi. Kalau ndak ada, ya tidak bertugas,” ucapnya. (OL-13)
KASUS penganiayaan yang diduga dilakukan oleh polisi dari Sabhara Polda Sumbar menyebabkan AM, pelajar, 13, tewas. Kasus ini diadukan LBH Padang ke Komnas HAM, Selasa (25/6) sore.
Masalah pelanggaran HAM di Korea Utara menjadi sorotan dalam pertemuan Dewan Keamanan PBB (DK-PBB) yang dipimpin Duta Besar Korea Selatan, Hwang Joon-kook.
Mantan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab hari ini dinyatakan bebas murni oleh BP Kelas Satu Jakarta Pusat. Rizieq Shihab menuntut penyelesaian kasus KM 50 yang menewaskan enam aggotanya.
Sementara rakyat Iran dan pemimpin dunia berdoa untuk keselamatan Ebrahim Raisi, beberapa tokoh AS menyambut berita ini dengan kegembiraan.
Komnas HAM saat ini sedang menyelidiki dua kasus dugaan pelanggaran HAM berat yakni pembunuhan aktivis Munir Said Thalib dan salah peristiwa di Aceh saat berstatus Daerah Operasi Militer
PENGADILAN Rakyat atau Mahkamah Rakyat perlu dikaji dilakukan untuk mengungkap kejahatan pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Kepolisian mengevakuasi tiga jenazah korban aksi KKB dari lokasi Pendulangan Ndeotadi 99 Kabupaten Paniai, ke Bandara Douw Aturure, Nabire, Papua Tengah.
KPU RI dan Bawaslu RI diminta untuk memantau secara khusus adanya potensi perampokan dan manipulasi suara hasil pemilu di Kabupaten Paniai, Provinsi Papua Tengah.
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengaku tak bisa menjamin gelaran pemilu susulan tidak akan ada pelanggaran ataupun gangguan keamanan dalam pelaksanaannya
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut sebanyak 668 tempat pemungutan suara (TPS) berpotensi dilakukan pemungutan suara susulan. Data ini diperoleh pada pukul 18.00 WIB.
KPU memutuskan menunda pelaksanaan pemungutan suara di empat distrik di Kabupaten Paniai, akibat aksi perusakan logistik pemilu.
Aksi pengrusakan kotak dan surat suara di sejumlah distrik di Paniai, Papua Tengah, diduga terjadi karena ada kecurangan terselubung kepala daerah dengan penyelenggara
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved