Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SEBANYAK tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Sumatra Utara, dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) oleh Sahat M, pada Selasa (29/11/2022). Ketiga hakim tersebut, yakni AKG, DDE dan YD. Mereka yang mengadili perkara perdata Nomor: 23/Pdt.G/2022/PN Sim.
"Mereka dilaporkan ke Komisi Yudisial karena diduga tidak profesional sehingga menggelar peradilan sesat. Ketidakprofesionalan yang dimaksud, yakni majelis hakim tidak mempertimbangkan Surat Keterangan Ahli Waris Nomor: 54/SK-AW/X/2016 tertanggal 14 Oktober 2016 dan memakai alat bukti dari penggugat yang diduga palsu karena dibuat secara cacat hukum," ucap Sahat, dalam keterangannya, Kamis (5/1/2023).
Diketahui, pelapor ialah salah satu dari para tergugat yang dipanggil PN Simalungun untuk diperiksa dan diadili dalam perkara perdata tersebut. Menurut bukti dokumen dalam Surat Keterangan Ahli Waris Nomor: 54/SK-AW/X/2016, tidak tercantum nama orang tua pelapor sebagai salah satu ahli waris, sehingga tak ada kaitannya dengan gugatan yang diajukan para penggugat ke PN Simalungun.
Sebaliknya, dalam persidangan, kuasa hukum penggugat, Dr. Sarles Gultom, S.H., M.H., mengajukan alat bukti berupa Surat Keterangan Nomor: 332/SK-III/2021 tertanggal 17 Maret 2021. Dalam Surat Keterangan Nomor: 332/SK-III/2021, tercantum nama orang tua pelapor sebagai ahli waris.
Kemudian, majelis hakim memakai alat bukti Surat Keterangan Nomor: 332/SK-III/2021 dalam menetapkan putusan sehingga salah satu putusan majelis hakim ialah menetapkan 8 ahli waris sesuai dengan yang tertera dalam surat keterangan tersebut.
Menurut Sahat, putusan majelis hakim PN Simalungun sarat dengan kejanggalan karena, pertama, tidak mengindahkan Surat Keterangan Ahli Waris Nomor: 54/SK-AW/X/2016, padahal surat tersebut telah dibuat dan diterbitkan terlebih dahulu daripada Surat Keterangan Nomor: 332/SK-III/2021 dan belum dicabut hingga saat ini.
Kedua, memakai Surat Keterangan Nomor: 332/SK-III/2021 yang menurut bukti-bukti bahwa Surat Keterangan Nomor: 332/SK-III/2021 diduga palsu karena dibuat secara cacat hukum. Dikatakan cacat hukum karena Surat Keterangan Nomor: 332/SK-III/2021 diterbitkan setelah adanya Surat Pernyataan yang hanya ditandatangani di atas materai oleh satu pemohon. Padahal, dalam Surat Pernyataan tersebut, tercantum delapan pemohon.
"Kami berharap supaya majelis hakim PN Simalungun yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut diberi sanksi sesuai hasil pemeriksaan Komisi Yudisial agar di kemudian hari tidak terjadi hal serupa di PN Simalungun,” ungkap Sahat.
Sebagai informasi, pada website Komisi Yudisial, pelaporan.komisiyudisial.go.id, tercantum status laporan tersebut pada tahapan Verifikasi dan per 3 Januari 2023 sudah berkembang menjadi Pemeriksaan. (OL-13)
Baca Juga: Korban Banjir di Kupang Makan Biskuit Bantuan Kedaluwarsa, 20 Balita Diare
Olsen Siregar, 66, ditemukan tewas akibat penganiayaan di depan rumahnya di Nagori Silau Malaha, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun
Kepolisian menangkap Ferdian karena membunuh pamannya karena kesal ditegur dan diusir.
Kasat Res Narkoba Polres Simalungun, AKP Irfan Rinaldi Pane, menekankan memperkuat koordinasi antar pihak terkait guna mengatasi penyalahgunaan Narkoba.
POLSEK Serbalawan Polres Simalungun mengamankan dua terduga pelaku pencurian hewan ternak dari amukan massa di Afdeling VIII Kebun Unit Dolok Ilir Blok 2016 EY, Huta Malopot, Sumatra Utara.
Masyarakat sekitar sangat terkejut dan marah mengetahui tindakan keji yang dilakukan oleh KS terhadap anak-anaknya sendiri. Warga setempat merasa perlu mengambil tindakan
AKIBAT mengelakkan kendaraan dari arah berlawanan terjadi kecelakaan lalu lintas tunggal di Jalan Lintas Umum KM 46,5-KM 47.
TIM investigasi KY masih mengumpulkan bukti terkait vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
KPK menyatakan kesiapan untuk membuka penyelidikan jika ditemukan indikasi rasuah dalam putusan bebas terdakwa kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur
Mahkamah Agung menyebut belum menerima pengaduan terkait putusan bebas yang dikeluarkan majelis hakim PN Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
PAKAR hukum pidana mengecam putusan majelis hakim terhadap Gregorius Ronald Tannur yang mendapatkan vonis bebas dalam kasus kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Komisi III DPR berencana memanggil Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) pada masa sidang yang akan datang untuk membahas vonis bebas terhadap Ronald Tannur
KY juga menerima audiensi dari ayah, adik, sekaligus kuasa hukum Dini. Mukti berjanji, pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan Rieke sesuai ketentuan yang termaktub dalam Peraturan KY
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved