Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Yudisial (KY) membuka pintu bagi masyarakat yang mau melaporkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam perkara asusila yang dilakukan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi. Laporan yang diterima KY berupa kode etik maupun dugaan adanya intimidasi terhadap hakim.
"Apabila ada informasi terkait dugaan pelanggaran terhadap kode etik hakim ataupun pelanggaran terhadap kemandirian hakim, misalnya tekanan atau intimidasi, bisa melaporkannya ke Komisi Yudisial," ujar juru bicara KY Miko Susanto Ginting melalui keterangan tertulis, Selasa (22/11).
Sampai saat ini, Miko menyebut pihaknya belum menerima laporan tersebut. Menurutnya, laporan dari masyarakat akan sangat membantu kerja KY. Di sisi lain, lanjut Miko, KY tidak bisa mengintervensi hukuman tujuh tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim.
"Terkait berat ringannya hukuman, jalurnya adalah upaya hukum. Itu jalur yang tepat," tandasnya.
Baca juga: Jaksa akan Hadirkan 9 Saksi di Sidang Ferdy Sambo dan Istri Hari Ini
Diketahui, majelis hakim yang diketuai Sutrisno dengan anggota Titik Budi Winarti dan Khadwanto menjatuhkan hukuman yang lebih rendah ketimbang tuntuan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 16 tahun penjara, dalam sidang pada Kamis (17/11) lalu.
JPU masih memanfaatkan waktu selama tujuh hari setelah putusan dibacakan untuk mengambil langkah hukum selanjutnya. Saat dikonfirmasi, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Fadil Zumhana mengatakan banding tidaknya JPU dalam perkara itu sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Jombang. Di sisi lain, pihak Bechi sudah mengajukan banding pada Senin (21/11).
Bechi diseret ke pengadilan dalam kasus pencabulan terhadap santriwati atau anak didiknya di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang, setelah poses penyidikan dimulai pada 2019. Sejak ditersangkakan oleh penyidik Polda Jawa Timur, Bechi tak lantas ditahan.
Pada Juli 2022, terjadi upaya menghalang-halangi operasi penangkapan Bechi dari para simpatisan. Setidaknya, lima simpatisan Bechi dimejahijaukan di PN Jombang dan dijatuhi hukuman penjara lima bulan. (OL-4)
Pendidikan pesantren secara sah telah mengantongi pengakuan negara
Kunjungan Grand Syekh Al-Azhar ke pesantren Darunnajah tersebut dalam rangka memperkuat hubungan bilateral di bidang pendidikan Islam antara Indonesia dan Mesir.
Kegiatan ini mengangkat tema 'Pelatihan Achievement Motivation Training untuk Mengurangi Boarding School Syndrome' pada Santri Pondok Pesantren di Desa Pasirtanjung, Kabupaten Bogor.
Mantan Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj meminta kepada masyarakat untuk tidak menganggap bahwa semua pondok pesantren (ponpes) di Indonesia mengajarkan hal buruk.
DALAM sepekan terungkap kasus-kasus kekerasan fisik dan seksual yang terjadi di lingkup pendidikan pondok pesantren
WARGA Desa Pagerwojo Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, mendemo Pondok Pesantren Mahdiy yang terletak di desa tersebut, karena dugaan tindak asusila pengasuh ponpes.
TIM investigasi KY masih mengumpulkan bukti terkait vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
KPK menyatakan kesiapan untuk membuka penyelidikan jika ditemukan indikasi rasuah dalam putusan bebas terdakwa kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur
Mahkamah Agung menyebut belum menerima pengaduan terkait putusan bebas yang dikeluarkan majelis hakim PN Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
PAKAR hukum pidana mengecam putusan majelis hakim terhadap Gregorius Ronald Tannur yang mendapatkan vonis bebas dalam kasus kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Komisi III DPR berencana memanggil Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) pada masa sidang yang akan datang untuk membahas vonis bebas terhadap Ronald Tannur
KY juga menerima audiensi dari ayah, adik, sekaligus kuasa hukum Dini. Mukti berjanji, pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan Rieke sesuai ketentuan yang termaktub dalam Peraturan KY
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved