Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Yudisial (KY) resmi mengumumkan sebanyak 81 calon hakim ad hoc Mahkamah Agung (MA) dinyatakan lolos seleksi administrasi. Para peserta yang lolos terdiri dari 20 calon hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM) dan 61 calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Pengumuman tersebut disampaikan dalam agenda resmi di Auditorium KY, Jakarta, pada Selasa (21/4). Rekrutmen ini dilakukan secara khusus untuk mengisi kekosongan posisi hakim ad hoc di lingkungan Mahkamah Agung.
Anggota KY, Andi Muhammad Asrun, menegaskan bahwa seluruh kandidat telah melalui proses verifikasi dokumen yang sangat ketat untuk memastikan pemenuhan syarat formil.
"KY menyatakan calon yang memenuhi syarat administrasi hanya 20 orang calon hakim ad hoc HAM di MA dan 61 calon hakim ad hoc Tipikor di MA," ujar Andi dalam keterangannya.
Juru Bicara KY, Anita Kadir, merinci bahwa para calon hakim ad hoc HAM memiliki latar belakang profesi dan pendidikan yang bervariasi. Dari 20 orang yang lolos, komposisinya sebagai berikut:
Sementara itu, untuk posisi hakim ad hoc Tipikor, mayoritas kandidat berasal dari kalangan penegak hukum. Berikut rincian dari 61 calon yang memenuhi syarat:
Para kandidat yang telah dinyatakan lolos administrasi dijadwalkan mengikuti tahap seleksi kualitas pada 5 dan 6 Mei 2026 yang akan dipusatkan di Jakarta.
Sebagai bagian dari prinsip transparansi dan akuntabilitas, KY mengajak masyarakat luas untuk turut serta memantau rekam jejak para calon. Masukan dari publik dinilai sangat penting untuk menjamin integritas calon hakim yang akan bertugas di lembaga peradilan tertinggi.
"Masyarakat dengan identitas yang jelas diharapkan dapat memberikan informasi atau pendapat secara tertulis tentang rekam jejak calon hakim ad hoc di MA paling lambat 5 Juni 2026," pungkas Anita.
Langkah rekrutmen ini diharapkan dapat segera memenuhi kebutuhan formasi hakim ad hoc HAM dan Tipikor di Mahkamah Agung yang saat ini masih mengalami kekosongan. (I-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved