Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Yudisial (KY) resmi mengumumkan sebanyak 139 calon hakim agung (CHA) lolos tahap seleksi administrasi dalam proses rekrutmen tahun 2026. Para kandidat tersebut kini bersiap melangkah ke tahap seleksi kualitas setelah melalui verifikasi berkas yang ketat.
Keputusan kelulusan ini ditetapkan melalui rapat pleno KY yang digelar pada Senin, 20 April 2026. Proses seleksi ini merupakan tindak lanjut dari pendaftaran yang telah dibuka sejak akhir Maret lalu.
Anggota KY sekaligus Ketua Bidang Rekrutmen Hakim, Andi Muhammad Asrun, menegaskan bahwa angka tersebut merupakan hasil penyaringan dari total 175 pendaftar yang masuk ke meja panitia seleksi.
"KY menggelar rapat pleno pada Senin, 20 April 2026 untuk menentukan para calon yang dinyatakan lulus seleksi administrasi. KY menyatakan calon yang memenuhi syarat administrasi hanya 139 orang calon hakim agung," ujar Andi dalam keterangan resminya, Rabu (22/4).
Juru Bicara KY, Anita Kadir, memaparkan secara mendalam mengenai demografi dan latar belakang para kandidat yang berhasil melaju ke tahap berikutnya. Berdasarkan data KY, komposisi calon hakim agung tersebar di empat kamar spesialisasi.
"Sebanyak 139 orang calon hakim agung tersebut terdiri dari 65 orang di kamar pidana, 28 orang di kamar perdata, 35 orang di kamar agama, dan 11 orang di kamar tata usaha negara (TUN) khusus pajak," jelas Anita.
Dari sisi jalur pendaftaran, mayoritas kandidat berasal dari jalur hakim karier. Berikut rincian profil para calon:
| Kategori | Jumlah/Keterangan |
|---|---|
| Jalur Karier | 102 Orang |
| Jalur Nonkarier | 37 Orang (Akademisi, Pengacara, Notaris, dan lain-lain) |
| Jenis Kelamin | 116 Laki-laki, 23 Perempuan |
| Pendidikan | 39 Magister, 100 Doktor |
Para kandidat yang dinyatakan lolos diwajibkan mengikuti seleksi kualitas yang dijadwalkan berlangsung pada 5-6 Mei 2026 di Jakarta. Dalam tahap ini, aspek kompetensi teknis dan integritas akan diuji lebih mendalam.
"Calon hakim agung yang akan mengikuti seleksi kualitas wajib menyerahkan karya profesi berupa soft copy dalam format PDF," tambah Anita.
Selain tahapan teknis, KY juga menekankan pentingnya integritas calon dengan membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan. Partisipasi publik dianggap krusial untuk menelusuri rekam jejak para calon demi mendapatkan hakim agung yang berkualitas dan bersih.
"Masyarakat diharapkan dapat memberikan informasi atau pendapat secara tertulis tentang rekam jejak calon hakim agung paling lambat 5 Juni 2026," pungkasnya. (I-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved