Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
JURU Bicara Komisi Yudisial (KY) Miko Ginting mengatakan KY turut hadir memantau sidang kasus dugaan pembunuhan yang dilakukan oleh mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Ferdy Sambo. Ferdy menjadi salah satu tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Ferdy, Duren Tiga, Jakarta, Senin (11/7).
"KY akan hadir dalam bentuk kewenangan pemantauan dalam persidangan kasus ini. Tujuannya untuk menjaga kemandirian hakim," ujar Miko melalui keterangan tertulis, Kamis (29/9).
Kejaksaan sebelumnya telah menyatakan berkas perkara kasus pembunuhan itu telah dinyatakan lengkap atau P21. Pasca berkas perkara dinyatakan telah lengkap, jaksa akan membuat rencana surat dakwaan dan memberitahukan pada penyidik untuk segera menyerahkan tersangka dan barang bukti. Surat dakwaan kemudian dilimpahkan ke pengadilan negeri untuk dapat disidangkan.
Miko menjelaskan pemantuan pada persidangan Ferdy Sambo untuk menjaga agar hakim tidak melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Selain itu, mencegah agar hakim yang menyidangkan perkara tersebut tidak direndahkan kehormatannya, misalnya melalui intimidasi atau iming-iming.
KY, sambungnya, tengah mempertimbangkan untuk memberikan perlindungan pada para hakim. Berdasarkan informasi yang diterima KY, Miko menyebut perkara Ferdy kemungkinan disidangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"KY sedang merumuskan respons konkret terhadap hal ini, dengan mempertimbangkan berbagai usulan. Misalnya, ada wacana safe house (rumah aman) atau temporary relocation mechanism terhadap para hakim. Ada juga usulan untuk mendorong pemindahan lokasi sidang dengan persetujuan Ketua Mahkamah Agung," paparnya.
Baca juga: Putri Candrawathi akan Jalani Wajib Lapor Besok, Apakah akan Ditahan?
Ia menambahkan bahwa KY akan membuka komunikasi dengan pimpinan MA. KY, sambungnya, menyakini bahwa MA kini tengah merumuskan mitigasi risiko situasi tersebut. Menurutnya MA telah berpengalaman mengelola persidangan perkara-perkara yang menyedot perhatian publik dan melibatkan nama petinggi di institusi pemerintahan.
"Apalagi ini bukan kali pertama MA mengelola persidangan yang sifatnya high-profile," imbuhnya.
Ia menegaskan bahwa keamanan dan keselamatan hakim, saksi dan pihak lainnya termasuk pemberian akses publik untuk berpartisipasi publik, akan diusahakan bersama MA.
Selain Ferdy Sambo, kepolisian menetapkan istri Ferdy Putri Candrwathi, supir keluarga Ferdy Kuat Ma'ruf, dan ajudan Ferdy Bripka Ricky Rizal serta Bharada Eliezer sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Ferdy Sambo dan tersangka lainnya dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. (OL-4)
TIM investigasi KY masih mengumpulkan bukti terkait vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
KPK menyatakan kesiapan untuk membuka penyelidikan jika ditemukan indikasi rasuah dalam putusan bebas terdakwa kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur
Mahkamah Agung menyebut belum menerima pengaduan terkait putusan bebas yang dikeluarkan majelis hakim PN Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
PAKAR hukum pidana mengecam putusan majelis hakim terhadap Gregorius Ronald Tannur yang mendapatkan vonis bebas dalam kasus kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Komisi III DPR berencana memanggil Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) pada masa sidang yang akan datang untuk membahas vonis bebas terhadap Ronald Tannur
KY juga menerima audiensi dari ayah, adik, sekaligus kuasa hukum Dini. Mukti berjanji, pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan Rieke sesuai ketentuan yang termaktub dalam Peraturan KY
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Remisi hanya diberikan kepada Putri. Sementara itu, untuk suaminya Ferdy Sambo tidak diberikan.
Pemotongan vonis Putri Candrawathi oleh majelis hakim karena dinilai bukan inisiator pembunuhan Brigadir J dan memiliki empat anak.
Riwayat hidup Ferdy Sambo yang mengabdi selama 30 tahun di Polri masuk dalam pertimbangan meringankan putusan hakim.
Tidak ada peningkatan pengamanan saat Ferdy Sambo dieksekusi ke Lapas Salemba.
Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati telah dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved