Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Agung (MA) mempublikasikan salinan lengkap kasasi istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Salah satu pemberian vonis 10 tahun penjara untuknya yakni bukan inisiator dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J).
"Bahwa terdakwa (Putri) bukan inisiator pembunuhan terhadap korban," tulis padam majelis dalam putusan kasasi yang dikutip pada Senin (28/8).
Dalam pertimbangan, majelis menilai Putri ingin permasalahan diselesaikan tanpa adanya kekerasan. Dia juga sudah berinisiatif memanggil Brigadir J dan memaafkannya saat di Magelang.
Baca juga: Vonis Penjara Seumur Hidup Ferdy Sambo, Mengabdi di Polri 30 Tahun Masuk Pertimbangan
Majelis juga menilai Putri bukan orang yang terlibat langsung dalam pembunuhan berencana ini. Sebab, penembakan dilakukan Bharada Richard Elieser Pudihang Lumiu dan Ferdy Sambo.
"Sebagai pelaku pembunuhan korban dan telah diputus dan dijatuhi pidana penjara," tulis majelis.
Baca juga: Istri Ferdy Sambo Mendekam di Lapas Pondok Bambu
Hukuman dia juga diringankan karena memiliki empat anak. Satu diantaranya bahkan masih berusia tiga tahun.
"Yang tentunya membutuhkan asuhan, kasih sayang, dan perhatian dari orang tua terutama terdakwa selaku ibunya," kata para hakim.
Karenanya majelis menilai vonis Putri harus diperbaiki. Hukuman 20 tahun penjara dinilai tidak sepadan. (Z-3)
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Remisi hanya diberikan kepada Putri. Sementara itu, untuk suaminya Ferdy Sambo tidak diberikan.
Riwayat hidup Ferdy Sambo yang mengabdi selama 30 tahun di Polri masuk dalam pertimbangan meringankan putusan hakim.
Tidak ada peningkatan pengamanan saat Ferdy Sambo dieksekusi ke Lapas Salemba.
Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati telah dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Kota Bontang menjadi rujukan Mahkamah Agung dalam menyusun Ranperma pemenuhan hak perempuan dan anak pascaperceraian ASN melalui pendekatan humanis.
Materi pelatihan akan berbasis pada kasus-kasus yang ditangani KPK, sehingga para peserta dapat memahami secara konkret modus dan risiko tindak pidana korupsi di sektor peradilan.
Kejagung menegaskan akan terus melakukan pendalaman untuk mencari bukti terkait kasus ini.
Menteri Hukum RI telah mengesahkan pendaftaran Kepengurusan INI KLB Bandung di bawah kepemimpinan Irfan Ardiansyah.
Jupriyadi mengusulkan perlunya parameter yang jelas mengenai kriteria ‘kekhilafan hakim’ atau ‘kekeliruan yang nyata’ untuk membedakannya dengan alasan kasasi.
Mahkamah Agung menolak gugatan BYD terkait merek DENZA dan memenangkan Worcas Group. Putusan ini mempertegas prinsip first-to-file di Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved