Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Hakim tunggal Achmad Guntur memutus bahwa praperadilan yang diajukan Kivlan Zen ditolak.
Tonin menilai penangkapan yang dilakukan kepada kliennya tersebut tidak dilakukan sesuai dengan prosedur karena penangkapan yang dilakukanya belum ada SPDP.
Sidang putusan praperadilan Kivlan Zen akan digelar pukul 10.00 WIB.
Kivlan Zen mengajukan praperadilan untuk menggugat Polda Metro Jaya lantaran rasa keberatannya dengan status tersangka yang ia dapatkan atas kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.
Tersiar kabar, sebelumnya Tonim tercatat dengan NAI (Nomor Advokat Indonesia): 012.02924/ADV-KAI/2012. Namun telah dinyatakan habis masa berlakunya (expired).
HAKIM tunggal perkara praperadilan yang diajukan tersangka Kivlan Zen, Guntur, mempertanyakan keanggotaan pengacara Tonin Tacha.
Bukti yang diserahkan di antaranya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama orang lain.
Sebagai pengacara yang ikut mendampingi Kivlan saat ditahan, dirinya mengetahui tahapan hingga penangkapan tidak sesuai dengan prosedur.
Pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri itu terkait pelaporan balik yang diajukan kliennya terhadap Jallaludin.
Pengajuan permohonan pergantian hakim karena kuasa hukum Kivlan Zen kecewa lantaran sidang praperadilan diundur lama
Surat permohonan itu rencananya langsung diberikan kepada ketua PN Jaksel, Senin (8/7).
Pengajuan surat dari kuasa hukum akan diberikan kepada ketua pengadilan hari ini.
Sidang praperadilan baru akan digelar Senin (22/7) mendatang.
Mantan Kelapa Staf Komando Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayjen (Purn) Kivlan Zen melayangkan gugatan praperadilan pada 20 Juni 2019.
PROSES pemberkasan kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal yang menjerat mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen telah rampung.
Sejauh ini, penyidik masih menolak penangguhan penahanan terhadap Kivlan Zen. Begitu juga pemeriksaan lanjutan belum diperlukan.
Penyidik memastikan penangguhan belum dapat dikabulkan lantaran Kivlan Zen tidak kooperatif selama proses penyidikan kasus kepemilikan senjata api.
Kivlan mengajukan praperadilan karena merasa dalam penetapan sebagai tersangka ada beberapa hal yang diduga dilanggar polisi
Eggi Sudjana mendapatkan penangguhan penahanan dengan penjaminan dari Waketum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved