Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Kuasa Hukum Kivlan Zen Jalani Pemeriksaan di Bareskrim

M Iqbal Al Machmudi
17/7/2019 12:44
Kuasa Hukum Kivlan Zen Jalani Pemeriksaan di Bareskrim
Kivlan Zen (tengah) bersama kuasa hukumnya.(ANTARA/Wibowo Armando)

KUASA hukum Kivlan Zen, Pitra Romadhoni dan Elida Netti, menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri terkait pelaporan balik yang diajukan kliennya terhadap Jallaludin.

"Saya, kuasa hukum di sini akan diperiksa penyidik terkait laporan terhadap saudara Jalaludin. Laporan kita kemarin kan dengan Pasal 220 KUHP terhadap saudara Jalaludin karena diduga Pak Kivlan ini tidak pernah melakukan makar seperti yang dituduhkan Jalaludin," kata Pitra Romadhoni di Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu (17/7).

Dalam agenda pemeriksaan tersebut, Pitra mengatakan, Kivlan Zen tidak ikut diperiksa dalam agenda hari ini. Itu karena laporan yang tercantum hanya dibuat untuk Pitra Romadhoni dan Elida Netti.

"Tidak ikut, kan yang melaporkan kuasa hukum. Jadi kita yang di-BAP," tegasnya

Baca juga: PN Jaksel Tanggapi Permohonan Kivlan Minta Ganti Hakim

Sebelumnya, Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen menggunakan hak hukumnya sebagai warga negara untuk melakukan laporan balik terhadap Jalaludin.

Kivlan melaporkan balik karena merasa keberatan dan risih terhadap pelaporan yang dilakukan Jalaludin. Ia keberatan, merasa tidak pernah melakukan tindakan makar.

"Di sini klien kami keberatan sekali dengan laporan polisi ini dan dia risih terhadap laporan ini. Karena Kivlan Zen tidak pernah melakukan makar seperti yang dituduhkan saudara Jalaludin," ujar Pitra Romadhoni, Sabtu (11/5).

Laporan Kivlan sendiri teregistrasi dengan nomor LP/B/0460/V/2019/Bareskrim. Jalaludin disangkakan Tindak Pidana Pengaduan Palsu UU Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 220 KUHP Jo Pasal 317 KUHP. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya