Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Kivlan Zein Sertakan 19 Bukti untuk Dukung Materi Praperadilan

Ferdian Ananda Majni
24/7/2019 22:42
Kivlan Zein Sertakan 19 Bukti untuk Dukung Materi Praperadilan
Kivlan Zen saat jalani pemeriksaan polisi soal kepemilikan senjata api ilegal(Antara/Indrianto Eko Suwarso)

UNTUK mendukung gugatan praperadilan kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Kuasa hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta menyerahkan sedikitnya 19 barang bukti dalam Sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kami mengajukan 19 bukti, 17 itu yang sudah terbukti. Setelah itu 2 lagi akan kami tambahkan itu soal putusan Mahkamah Konstitusi," kata Tonin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (24/7).

Menurutnya, bukti yang diserahkan di antaranya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama orang lain. Begitu juga SPDP atas nama Kivlan namun tidak disampaikan ke pihak terkait dalam kurun waktu 7 hari sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

"Bukti P2 SPDP catatan yang kami ambil dari Kejaksaan Tinggi, kejaksaan Tinggi yang nulis. Sampai dengan P19 itu putusan Mahkamah Konstitusi tentang SPDP itu wajib diberikan paling lama tujuh hari. Ini sudah hampir 60 hari SPDP tidak pernah kami lihat," terangnya.

Oleh karena itu, Tonin optimistis akan memenangkan gugatan praperadilan itu. Terlebih, kesalahan administrasi yang dilakukan polisi dalam menangkap Kivlan bisa menjadi celah mementahkan upaya perlawanan Pihak Polda Metro Jaya.

Baca juga : Kuasa Hukum Kivlan Zen Bakal Bersaksi di Sidang Praperadilan

"Yang pasti bukti itu nanti akan memenangkan kami, bahwa administrasi penyidikan tidak dilakukan dengan sempurna," pungkasnya.

Diketahui, Kivlan Zen mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Kamis, (20/6). Gugatan itu diajukan atas penetapan status tersangka yang dinilai tidak tepat. Permohonan Kivlan tercatat dengan nomor perkara 75/Pid.Pra/PN.JKT.SEL.

Sebelumnya, Kivlan ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal pada 29 Mei 2019.

Dia mulanya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) POM DAM Jaya Guntur, Jakarta Selatan selama 20 hari. Kemudian, diperpanjang pada 19 Juni 2019 hingga 40 hari ke depan.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menetapkan Kivlan sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal.

Status itu diberikan usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dugaan makar di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada 29 Mei 2019.

Penangkapan Kivlan disebutkan berdasarkan pengembangan dari enam tersangka kepemilikan senjata api ilegal yang sebelumnya sudah ditangkap. Enam orang tersangka, yakni IK alias HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF.

Enam tersangka ini diduga menunggangi demonstrasi penolak hasil pemilihan umum (pemilu) di Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada 21 Mei 2019 dan 22 Mei 2019.

Dari kelompok tersebut, kepolisian menyita empat senjata api ilegal. Dua senjata api di antaranya rakitan. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya