Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MAYJEN Purawirawan TNI Kivlan Zen divonis pidana empat bulan 15 hari penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa perkara itu dengan pidana penjara selama 4 bulan dan 15 hari," kata Hakim Ketua Agung Suhendro di Jakarta Pusat, Jumat (24/9).
Majelis hakim menyatakan Kivlan Zen terbukti melanggar pidana pasal pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP. Kivan dianggap bersalah melakukan tindak pidana dengan turut serta secara tanpa hak menerima, menguasai, dan menyimpan suatu senjata api dan amunisi.
Baca juga : Azis Syamsuddin Minta KPK Tunda Pemeriksaan
Vonis terhadap Kivlan Zen ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Jakpus yang menuntut dengan pidana penjara selama 7 bulan.
Majelis Hakim memutuskan yang meringankan vonis Kivlan, yakni pernah bertugas dalam menjaga misi perdamaian dengan Pemerintah Filipina pada tahun 1995-1996 dan bertugas dalam operasi rahasia serta berjasa pada Negara dalam membebaskan WNI yang disandera di Filipina. Sementara itu, hal yang memberatkan yakni terdakwa meresahkan masyarakat dan tidak mengakui perbuatannya dengan terus terang. (OL-2)
Kivlan tercatat berjasa terhadap negara yang dibuktikan dengan 11 bintang penghargaan.
Berdasarkan analisa dokter, Kivlan perlu menjalani pengobatan selama 10 hari.
Sang dokter mendapati Kivlan berusaha mengambil kertas hasil pemeriksaan dari tas dokter.
SUARA batuk terdengar beberapa kali di salah salah satu ruang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemarin.
Habil dinilai terbukti memberikan uang sebanyak Sin$15 ribu atau setara Rp153 juta kepada Kivlan melalui Helmi Kurniawan alias Iwan.
SATGAS Operasi Damai Cartenz-2024 menangkap seorang aparatur sipil negara (ASN) pelaku jual beli senjata api (senpi) ilegal di Jayapura, Papua.
HSL diamanakan Polda Jabar karena memiliki puluhan senjata api laras panjang serta laras pendek secara ilegal.
JPU mengajukan permohonan pemindahan tempat penahanan terhadap terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra ke Lapas Gunung Sindur, tim kuasa hukum keberatan.
TERDAKWA Dito Mahendra didakwa memiliki sejumlah senjata api ilegal oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (15/1).
TERDAKWA Dito Mahendra tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menjalani sidang perdana kasus kepemilikan senjata api (senpi) illegal pada Senin, (15/1).
Hunter Biden, putra dari Joe Biden, didakwa membeli senjata api secara ilegal ketika dalam pengaruh narkoba.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved