Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
JAKSA penuntut umum (JPU) mengajukan permohonan pemindahan tempat penahanan terhadap terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat. Permohonan ini disampaikan saat sidang mendengarkan keterangan ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Kamis (7/3)
Tim kuasa hukum Dito ahrur Dalimunthe mengungkapkan keberatan atas permintaan jaksa tersebut. "Iya kemarin di sidang jaksa menyampaikan akan mengajukan permohonan pemindahan Dito ke Gunung Sindur. Kita di sidang menyampaikan keberatan," kata Pahrur.
Pahrur mengatakan kewenangan penahanan Dito Mahendra saat ini di bawah keputusan majelis hakim. Sedangkan, majelis hakim sudah menetapkan terdakwa Dito tetap dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Baca juga : Mantan Rektor Unila Minta Dipindahkan ke Lapas Rajabasa
"Di mana-mana kan penahanan itu dekat dengan tempat sidang. Jadi kami keberatan," tandasnya
Pahrur membeberkan beberapa alasan menolak atau keberatan atas permohonan pemindahan penahanan terhadap kliennya tersebut. Pertama, permohonan jaksa dinilai seolah-olah menghukum Dito sebelum dihukum oleh majelis hakim.
"Lapas (Gunung Sindur) bukan rutan. Lapas itu kan harusnya sudah dieksekusi, ini kan belum putus. Ketiga, itu kan lapas terkenal sebagai lapas teroris. Dia (Dito) kan bukan teroris, dan keempat itu jauh sekali,” ungkapnya.
Baca juga : 4.456 Warga Binaan di Jawa Barat Tak Bisa Nyoblos dalam Pemilu 2024
Pahrur pun mempertanyakan alasan jaksa mengajukan permohonan pemindahan penahanan Dito tersebut. Padahal, kata dia, penahanan itu harus dekat dengan tempat persidangan. Pemindahan Dito dinilai akan memperjauh perjalanan untuk menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Nah ini kan sidangnya pagi terus, kalau Gunung Sindur mau jam berapa diberangkatkan. Jaksa juga dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, itu mereka dari Kejari Jaksel ke Gunung Sindur tiap sidang? Jemput baru antar lagi, kan aneh nambah kerjaan," tandasnya.
Pahrur mengatakan majelis hakim tegas menyampaikan bahwa terdakwa Dito Mahendra tetap ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Sebab, majelis hakim belum mendapatkan permohonan secara resmi.
Baca juga : 9 Senjata Api Dito Mahendra yang Dimiliki secara Ilegal
Pahrur mengatakan majelis hakim tegas menyampaikan bahwa terdakwa Dito Mahendra tetap ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Sebab, majelis hakim belum mendapatkan permohonan secara resmi.
"Kata hakim, kami belum mendapatkan permohonannya. Kalau belum dapat, ndak usah kita bahas. Yang pasti sampai sekarang kami sudah menetapkan bahwa dia tetap di Rutan Kejaksaan Agung," kata Pahrur menirukan pernyataan hakim.
Apalagi, kata Pahrur, proses persidangan sudah hampir memasuki agenda penuntutan. Pemindahan Dito ke Lapas Gunung Sindur dinilai menimbulkan pertanyaan dan tidak relevan.
"Nah itu dia, udah mau putus (vonis). Ini sudah mau putus, paling beberapa sidang lagi. Ini kan saksi ahli dari kami, abis itu tuntutan. Jadi udah enggak lama, mungkin pas puasa ini sudah putus. Jadi enggak relevan dipindah. Aneh banget, kita menganggap bahwa bisa jadi penghukuman atau kriminalisasi terhadap klien padahal belum tentu bersalah," pungkasnya.
Untuk diketahui, Dito Mahendra ditetapkan tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri karena memiliki sejumlah senjata api ilegal. Dia sempat burun dan akhirnya ditangkap di sebuah villa daerah Canggu, Badung, Bali pukul 14.30 Wita, Kamis, 7 September 2023. Kekasih penyanyi Nindy Ayunda ini dijerat Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal. Dengan ancaman hukuman paling tinggi 20 tahun penjara. (Z-7)
Dito Mahendra, hingga kini, belum diperiksa KPK usai rumahnya digeledah sampai menjadi terdakwa kasus kepemilikan senjata ilegal.
Kajari Jakarta Selatan Haryoko Ari Prabowo mengatakan, Dito Mahendra, saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung sesuai penetapan Majelis Hakim PN Jaksel.
Jaksa diminta tidak sembarangan memindahkan tahanan ke Lapas Gunung Sindur, Jawa Barat.
TERDAKWA Dito Mahendra didakwa memiliki sejumlah senjata api ilegal oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (15/1).
TERDAKWA Dito Mahendra tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menjalani sidang perdana kasus kepemilikan senjata api (senpi) illegal pada Senin, (15/1).
AUDIENSI yang dilakukan oleh Komisi III DPR RI bersama keluarga Dini Sera Afrianti sebagai salah satu bentuk menjalankan fungsi pengawasan
Komnas Perempuan menilai putusan bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur menjadi catatan buruk penegakan hukum kasus kekerasan terhadap perempuan.
Komisi III DPR berencana memanggil Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) pada masa sidang yang akan datang untuk membahas vonis bebas terhadap Ronald Tannur
Jaksa dibagi menjadi beberapa kategori berdasarkan perannya. Simak apa saja.
JPU di Pengadilan Tipikor Ternate menghadirkan 14 saksi untuk mendalami dugaan intervensi yang dilakukan oleh Gubernur nonaktif Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, dalam proses tender proyek.
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara tahap satu kasus pengancaman dan pemerasan artis Ria Ricis ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved